1.Daerah adalah Kabupaten Manggarai Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
3.Bupati adalah Bupati Manggarai Barat.
4.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
5.Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat.
6.Badan adalah Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,Badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan Bentuk Badan lainnya.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusiadalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.Pelabuhan adalah Tempat yang terdiri atas daratan dan atau perairan dengan batas –batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar,naik turun penumpang, dan atau bongkar muat barang,berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
9.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan /atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan dan / atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
10.Kapal adalah Kendaraan di air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
11.Dukumen Kapal adalah surat bukti sah kepemilikan yang berupa Sertifikat baik yang dimiliki oleh orang pribadi maupun yang dimilik Badan Usaha.
12.Tonase kapal adalah Volume kapal yang dinyatakan dalam tonase kotor (Gross Tonnage/GT) dan tonase bersih (Net Tonnage/NT).
13.Keselamatan kapal adalah Keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio dan elektronika kapal.
14.Sertifikat Keselamatan Kapal adalah surat yang menyatakan bahwa suatu kapal laik layar dan telah memenuhi Persyaratan teknis keselatan berlayar.
15.Pengukuran Kapal adalah adalah suatu proses kegiatan mengukur Panjang, Lebar, Tinggi (draf) kapal guna menentukan besar kecilnya Gross Tonage (GT) Kapal yang dilanjuti sebagai kelanjutan Pengeluaran Surat Ukur Kapal dan Dokumen Kapal Lainnya.
16.Surat Ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran.
17.Tanda Selar (Cap Bakar) adalah rangkaian angka dan huruf yang menunjukkan tonase kotor (gross tonnage/ GT) kapal, nomor surat ukur serta kode pengukuran yang dibuat dan dipasang dikapal.
18.Angkutan laut adalah Kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan anggkutan laut.
19.Angkutan Penyeberangan adalah Angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
20.Nahkoda Kapal adalah seorang dari Awak Kapal yang menjadi Pimpinan umum diatas kapal yang mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan berlaku.
21.Wajib Retribusi adalah Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang–undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
22.Masa Retribusi adalah Suatu jangka tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
23.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah Bukti pembayaran dan penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang di tunjuk oleh Kepala Daerah.
24.Surat Ketetepan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
26.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya di singkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.
27.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
28.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.