Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat. Ditetapkan di Labuan Bajo pada tanggal 1 Agustus 2017 BUPATI MANGGARAI BARAT, AGUSTINUS CH. DULA Diundangkan di Labuan Bajo pada tanggal 31 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT, MBON ROFINUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT TAHUN 2017 NOMOR 8 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR : 08 TAHUN 2017. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 17 TAHUN 2005 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA ATAS PENGUMPULAN DAN ATAU PENGELUARAN HASIL PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, HASIL LAUT, KEHUTANAN DAN HASIL PERINDUSTRIAN I. UMUM Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menegaskan bahwa “,jenis pajak yang dapat dipungut oleh Daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-Undang, sedangkan untuk Retribusi, dengan Peraturan Pemerintah masih dibuka peluang untuk dapat menambah jenis Retribusi”, maka dengan demikian Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian , perlu dicabut karena tidak diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 175.