' !/ i:1 .J 1 • l ----------------------------------------··------ ---------------------·cc=-=---------··-------·- .. __.... 4 ' • Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undar.g-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakekatnya berkewajiban memberikan pei:'lindurtgahdan pengakuan atas status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami Penduduk. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan. Ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nemer 23 Tahun 2006 tentang. Administrasi Kependudukan berbunyi, "pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya." Dengan ketentuan ini, I. dapat ditarik beberapa kesimpulan, yakni; Pertama, setiap pungutan atas kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan apapun tidak I diperkenankan atau dengan kata lain payung hukum atas pungutan tersebut, yakni Peraturan Daerah harus dieabut sehingga Daerah tidak merniliki kewenangan untuk memungut retribusinya. Kedua, penganggaran terkait penggantian biaya eetak atas Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta-akta Catatan Sipil, dituaugkan dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [Pasal 87A). Ketiga, terdapat pengenaan hukuman pidana terhadap setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, keeamatan, UPT Instansi Pelaksana clan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi clan/ atau melakukan ptingutan eiaya kepada Pendtidtik dalarn , pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan (Pasal 95B). ~ .... I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI ~h· NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA-AKTA CATATAN SIPIL ' 5 •, ' f ' ! TA.MBA.HAN LEM.BARAN DAERAHKABUPATENMANGGARAI NOMOR 04. L IL PASAL DE.MI PASAL Pasall ' Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. (I .. , .Jl 't t, . i