1.Daerah adalah Kabupaten Manggarai.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Manggarai.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
6.Camat adalah Perangkat daerah yang mempunyai wilayah kerja kecamatan.
7.Sekretaris desa adalah unsur staf pemerintahan desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala desa.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraaan Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
11.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan kepala desa antarwaktu.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 4
15.Peraturan Desa adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
16.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final.
17.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
18.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa.
19.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut panitia pemilihan kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati dalam mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa.
20.Calon Kepala Desa adalah bakal calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi kepala desa.
21.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.
22.Penjabat kepala desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban kepala desa dalam kurun waktu tertentu.
23.Perangkat desa adalah unsur pembantu kepala desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
24.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
25.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala desa.
26.Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pribadinya dalam pemilihan kepala desa.
27.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru. 5
28.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara.
29.Daftar Pemilih Tetap, yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan kepala desa.
30.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon kepala desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
31.Tempat Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
32.Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada kotak nomor urut, nama calon atau foto calon.
33.Penghitungan Suara adalah proses penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk menentukan suara sah yang diperoleh masing-masing calon, surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak/keliru dicoblos.
34.Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas yang berisikan nomor urut calon, nama calon dan foto calon dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan hak suaranya pada pemilihan.
35.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
36.Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi, epidemik dan wabah penyakit.
37.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok dan atau komunitas masyarakat serta teror.
38.Pemungutan Suara Lanjutan adalah pemungutan suara yang dapat diulang jika terjadi bencana.
39.Pemungutan Suara Ulang adalah proses pemberian suara ulangan sebagai akibat adanya bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 6
40.Pemilihan Lanjutan adalah pemilihan yang dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan.
41.Pemilihan Susulan adalah pemilihan yang dilaksanakan apabila sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.
42.Hari adalah hari kerja.