MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 03), diubah sebagai berikut :
1.Diantara angka 13 dan angka angka 14 Pasal 1 disisipkan 4 (empat) angka baru yaitu angka 13a, angka 13b, angka 13c dan angka 13d, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :