1.Daerah adalah Kabupaten Manggarai.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.
4.Bupati adalah Bupati Manggarai.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Manggarai.
6.Dinas adalah dinas yang membidangi kemetrologian di Daerah.
7.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau Tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan/atau ketentuan yang berlaku.
8.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan 3 keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai yang berhak/penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
9.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut alat-alat UTTP adalah alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, yang merupakan alat-alat yang diperuntukan atau dipakai untuk pengukuran, penakaran, dan penimbangan suatu kuantitas dan/atau kualitas.
10.Wajib Tera /Tera Ulang adalah suatu keharusan bagi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk ditera/tera ulang.
11.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada alat- alat UTTP atau Surat Keterangan Tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya alat-alat UTTP digunakan setelah dilakukan pemeriksaan.
12.Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada alat-alat UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap alat-alat UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau tera ulang.
13.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
14.Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas penakaran.
15.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
16.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
17.Alat Penunjuk adalah bagian dari alat ukur, yang menunjukan hasil pengukuran.
18.Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan alat-alat UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap alat-alat UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau tera ulang.
19.Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari alat-alat UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera/tera ulang untuk mencegah penukaran atau perubahan.
20.Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada alat- alat UTTP yang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat di mana tera dilakukan.
21.Penguji adalah pegawai-pegawai yang berhak melakukan pengujian pada Balai Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian yang 4 ditunjuk/ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
22.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Teknis yang membidangi Kemetrologian yang mempunyai keahlian khusus dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan penyelenggaraan Tera, Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
23.Pengawas kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawas metrologi legal.
24.Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan- penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian dipergunakan untuk kegiatan- kegiatan tersebut.
25.Surat Keterangan Pengujian/Sertifikasi adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan/atau alat ukur metrologi teknis.
26.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk badan usaha lainnya.