1.Daerah adalah Kabupaten Manggarai.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai.
3.Bupati adalah Bupati Manggarai.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peternakan Kabupaten Manggarai.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peternakan Kabupaten Manggarai.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah di Rumah Potong Hewan maupun di luar Rumah Potong Hewan, baik untuk kepentingan konsumsi maupun untuk kegiatan hajatan, keagamaan dan adat.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang fasilitas atau pemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersil karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.Rumah Potong Hewan, yang selanjutnya disebut RPH adalah suatu bangunan beserta fasilitasnya dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan untuk menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh dan halal bagi konsumsi masyarakat.
12.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 4
13.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
14.Pemotongan Hewan, yang selanjutnya disebut pemotongan adalah kegiatan memotong hewan oleh pejagal hewan untuk menghasilkan daging.
15.Pemeriksaan adalah pemeriksaan ante mortem dan post mortem terhadap hewan yang dipotong baik di RPH maupun di luar RPH.
16.Pemeriksaan Ante Mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih berupa pemeriksaan asal-usul ternak, kepemilikan, gejala klinis dan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium.
17.Pemeriksaan Post Mortem adalah pemeriksaan daging dan bagian- bagiannya seperti kepala dan organ-organ dalam setelah selesai penyelesaian penyembelihan.
18.Kesehatan hewan adalah status fisik dan mental dari hewan berdasarkan pemeriksaaan, dinyatakan sehat yaitu tidak mengidap penyakit dan tidak tertular penyakit dalam tubuhnya, tidak membawa penyakit yang dapat menular kepada hewan lain dan kepada manusia (zoonosis) serta dapat berproduksi secara optimal sebagai penghasil bahan pangan asal hewan maupun produk asal hewan.
19.Usaha Pemotongan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perorangan dan/atau Badan Usaha yang melaksanakan pemotongan hewan dan unggas di rumah pemotongan hewan dan unggas milik sendiri atau milik pihak ketiga atau menjual jasa pemotongan.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan jumlah retribusi yang terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih bayar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
23.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi atas pelayanan pemeriksaan dan atau pemanfaatan RPH.
24.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan, pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk 5 tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
25.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindakan pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi guna menemukan tersangka.
2.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :