1.Daerah adalah Kabupaten Maros.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros.
4.Bupati adalah Bupati Maros.
5.Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah.
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disebut Bappeda adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
7.Badan Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut BPKD adalah Unsur penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 5
8.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut PPKD adalahkepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
9.Bendahara Umum Daerah, yang selanjutnya disebut BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
10.Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
11.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Maros.
12.Desaadalahkesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
14.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
15.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada setiap Desa pada wilayah Kabupaten Maros.
16.Kepala Desa adalah Seluruh Kepala Desa yang menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa dalam wilayah Kabupaten Maros.
17.Sektor adalah Perwujudan tugas Kepemerintahan pada bidang atau urusan tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.
18.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
19.Masyarakat sektoral adalah Organisasi/lembaga/kelompok masyarakat yang berbadan hukum yang secara khusus berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan pada sektor tertentu, baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
20.Mitra kerja lainnya atau dengan sebutan lain adalah individu perorangan, lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah. 6
21.Perencanaan Pembangunan adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan dalam suatu lingkungan/sektor/wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
22.Penganggaran pembangunan adalah suatu proses menyusun kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dengan menggunakan prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dispilin, keadilan, efisiensi, dan efektifitas anggaran.
23.Rencana Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RTRW adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah.
24.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
25.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
26.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
27.Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
28.Rencana strategis SKPD, yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
29.Rencana kerja SKPD yang selanjutnya disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
30.Rencana strategis Unit Kerja (Eselon III), yang selanjutnya disingkat Renstra Eselon III adalah Dokumen perencanaan dari setiap unit kerja dalam satu SKPD berdasarkan tugas pokok dan fungsi untuk periode 5 (lima) tahun.
31.Diagram Pohon adalah penjabaran program dan kegiatan SKPD dalam satuan unit kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi dalam satu tahun anggaran.
32.Proposal kegiatan adalah dokumen yang berisikan rencana operasional dari suatu kegiatan yang disertai dengan rincian pendanaan dan indikator kinerja yang akan dicapai, dalam satuan unit kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi dalam satu tahun anggaran. 7
33.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
34.Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan), yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
35.Kebijakan Umum APBD, yang selanjutnya disebut KUA-APBD, adalah arah kebijakan tahunan daerah yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode pertama satu tahun yang ditetapkan berdasarkan nota kesepakatan antara DPRD dan Bupati.
36.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, yang selanjutnya disingkat PPAS, adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA- SKPDberdasarkan nota kesepakatan antara DPRD dan Bupati.
37.Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan serta rencana pembiayaan SKPD lingkup Pemerintah Daerah.
38.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
39.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APBDes adalah Rencana Keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
40.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah Dokumen yang memuat pendapatan,belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran SKPD lingkup Pemerintah Daerah.
41.Belanja pegawai adalah belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lain-lainnya yang diberikan kepada PNS yang ditetapkan dengan ketentuan perundang- undangan.
42.Belanja bunga, adalah jenis belanja yang digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang / (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. 8
43.Belanja subsidi adalah jenis belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan / lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
44.Belanja hibah adalah jenis belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya dan kelompok masyarakat/perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
45.Belanja bantuan sosial adalah jenis belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
46.Belanja bagi hasil adalah jenis belanja yang digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten, atau pendapatan kabupaten kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
47.Belanja bantuan keuangan adalah jenis belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya, atau dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemereataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
48.Belanja tidak terduga adalah jenis belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutupi.
49.Alokasi Dana Desa, yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupate dalam APBD Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
50.Musyawarah Perencanaan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah mulai dari desa/kelurahan atau gabungan desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten.
51.Delegasi Desa adalah individu yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta musrenbang tingkat Desa/Kelurahan untuk mewakili Desa/Kelurahan tersebut pada tahapan proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya.
52.Delegasi Kecamatan adalah individu yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta musrenbang tingkat kecamatan untuk mewakili Kecamatan tersebut pada tahapan proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya. 9
53.Dokumen hasil musrenbang tingkat Desa adalah Dokumen yang disusun oleh masyarakat Desa serta berfungsi sebagai bahan utama dalam musrenbang perencanaan tingkat Kecamatan.
54.Dokumen hasil musrenbang tingkat Kecamatan adalah Dokumen yang disusun oleh delegasi masyarakat Desa di Kecamatan serta berfungsi sebagai bahan utama dalam forum SKPD.
55.Forum SKPD adalah forum antar pihak – pihak pelaku pembangunan dengan SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki untuk membahas prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil musrenbang Kecamatan sebagai salah satu tahapan proses penyusunan rencana kerja tahunan SKPD.
56.Konsultasi publik adalah proses pertukaran pikiran atau pendapat antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah menyiapkan rancangan kebijakan dengan masyarakat secara umum yang akan memberikan masukan terhadap penyempurnaan rancangan kebijakan tersebut.
57.Rapat konsultasi adalah proses pertukaran pendapat atau pikiran antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah menyiapkan rancangan kebijakan dengan masyarakat tertentu/kelompok masyarakat yang dianggap memiliki kepentingan pada rancangan kebijakan tersebut baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
58.Visi adalah rumusan atau gambaran umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
59.Misi adalah Rumusan atau gambaran umum mengenai upaya – upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan suatu visi.
60.Tujuan adalah penjabaran atau implementasi dari suatu misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu serta bersifat spesifik.
61.Sasaran adalah hasil (outcome) yang akan dicapai atau diharapkan secara nyata dalam suatu program atas keluaran (output) yang diharapkan dari suatu kegiatan serta lebih spesifik, terukur, dan dalam jangka waktu yang pendek.
62.Strategi adalah Langkah atau upaya – upaya yang akan dilakukan dan berisi Program/kegiatan untuk mewujudkan suatu visi dan misi.
63.Kebijakan adalah arah atau tindakan yang akan diambil atau dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai suatu tujuan.
64.Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalambentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
65.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari 10 sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barangmodal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
66.Kinerja adalah keluaran/hasil dari suatu kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
67.Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
68.Tolak ukur Kinerja adalah rumusan atau gambaran secara naratif (kualitatif) tentang sesuatu yang akan dicapai dan bersifat perbandingan/penilaian/pengukuran.
69.Target kinerja adalah Hasil/keluaran yang akan dan telah dicapai serta digambarkan dalam bentuk Kuantitatif (Angka).
70.Capaian Program adalah gambaran atau rumusan tentang capaian Hasil serta mengarah kepada sasaran yang diharapkan dari suatu program.
71.Indikator masukan adalah Segala sesuatu atau sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan suatu kegiatan dapat berjalan dan menghasilkan keluaran.
72.Indikator keluaran adalah suatu produk yang diharapkan atau akan dicapai dari pelaksanaan kegiatan, baik berupa barang (fisik) maupun jasa (non fisik).
73.Indikator hasil adalah Segala sesuatu yang mencerminkan adanya pengaruh atau dampak sebagai akibat dari berfungsinya keluaran (output) pada tiap - tiap kegiatan dalam satu program.
74.Pagu indikatif adalah rancangan awal program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD dirinci berdasarkan plafon anggaran sektoral dan plafon anggaran kewilayahan.
75.Pagu indikatif kewilayahan adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD tetapi penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme partisipatif melalui musrenbang kecamatan dengan berdasarkan pada kebutuhan dan prioritas program.
76.Plafon anggaran sektoral adalah bagian dari rencana anggaran PPAS yaitu sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD dan penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme teknokratik SKPD dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program.
77.Prakiraan maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan untuk memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya. 11
78.Bersifat indikatif adalah data dan informasi mengenai sumber daya yang dibutuhkan, keluaran, dan dampak yang tercantum dalam dokumen perencanaan yang merupakan indikasi dan tidak bersifat kaku.
79.Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan mekanisme hubungan kerja sama antar instansi/pejabat/lembaga, antar masyarakat, antar wilayah, antar sektor, dan antar tingkatan pemerintahan yang mempunyai tugas, wewenang, dan kepentingan yang saling berkaitan dan berhubungan dengan tujuan untuk menghindari kesimpangsiuran, duplikasi, dan kesalahpahaman.
80.Responsif gender adalah pencapaian kesetaraan yang dilakukan melaui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki- laki.
81.Pro poor adalah Keberpihakan pada kaum miskin yang tercermin pada peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial.
82.Gender Analisis Pathway (GAP) adalah alat analisis gender yang mempertanyakan siapa yang memiliki akses, manfaat, partisipasi, dan kontrol terhadap sumber daya atau intervensi pembangunan (kebijakan/sasaran/program/kegiatan/dana).
83.Gender Budget Statement atau pernyataan Anggaran Gender merupakan alat untuk mengetahui suatu kegiatan yang sudah menggunakan analisis gender (analisis situasi) dalam upaya mengurangi kesenjangan gender (gender gap) melalui perumusan output dan outcome kegiatan yang rasional dan terukur.
84.Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah Strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
85.Kelembagaan adalah Suatu pola hubungan kerja diantara beberapa unsur pelaksana yang saling mengikat dan diwadahi dalam suatu jaringan atau organisasi yang ditentukan oleh faktor – faktor pembatas dan pengikat berupa norma, kode etik, aturan formal dan non formal untuk bekerja sama guna mencapai tujuan yang diinginkan.
86.Sistem Informasi dan komunikasi secara elekronik adalah sistem aplikasi yang memuat informasi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan fungsi perencanaan, pengendalian, dan pencapaian kinerja pembangunan daerah yang dilaksanakan secara elektronik.
87.Standar Pelayanan Minimal, selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
88.Focus Group Discussion, selanjutnya disingkat FGD adalah suatu prosespengumpulan informasi mengenai suatu 12 permasalahan tertentu yang sangat spesifik melalui diskusi kelompok.