1.Pejabat manajerial dan pejabat non-manajerial pada Perangkat Daerah yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat pada Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.
2.Pemerintah Daerah wajib melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengisian pejabat manajerial dan pejabat non-manajerial pada Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
3.Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maros. Diundangkan di Maros pada tanggal j � uli aD;})j SEKRETARIS DAERAH, Peraturan Daerah ini dinyatakan sah. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2024 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS PROVINS! SULAWESI SELATAN: B.HK.03.022.24. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. PENJELASAN UMUM Pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Maros telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Perda. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disusun berdasarkan hasil Evaluasi Kelembagaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maros. Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibentuk 38 (tiga puluh delapan) Perangkat Daerah, terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, lnspektorat Daerah, 16 (enam belas) Dinas, 5 (lima) Badan, 14 (empat belas) Kecamatan. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap menjalankan tugas dan fungsinya namun tidak masuk dalam susunan Perangkat Daerah. Dalam perkembangannya, terdapat beberapa peraturan perundang undangan yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Maros untuk meninjau kembali pembentukan dan susunan Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021. Peraturan perundang-undangan tersebut berupa peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah namun belum terakomodir, serta peraturan perundang-undangan baru yang berimplikasi pada perubahan nomenklatur dan susunan Perangkat Daerah, meliputi:
1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kebakaran berbentuk dinas. Amanat tersebut dikuatkan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/4344/SJ Tanggal 15 Agustus 2023, Perihal Optimalisasi Layanan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Daerah, Kementerian Dalam Negeri menegaskan kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk melaksanakan kompleksitas tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan sebagaimana diatur dalam Lampiran E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang mengamanatkan pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang tidak dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya. Dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diatur bahwa bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang DPMPTSP masih merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya karena intesitas perizinan berusaha, investasi, pendapatan asli daerah rendah, dan keterbatasan sumber daya aparatur, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2021 sehingga penyesuaian DPMPTSP yang tidak dirumpunkan dengan urusan pemerintahan daerah lainnya seharusnya dilakukan paling lambat tanggal 2 Agustus 2023.
3.Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Ketentuan mengenai pembentukan BRIDA dikuatkan dengan terbitnya surat menteri dalam negeri nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022, Perihal Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang mengamanatkan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, disesuaikan untuk dilaksanakan/diwadahi dalam BRIDA yang merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. Pada tanggal 24 Agustus 2023, Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan surat nomor 100.2.2.6/5808/0TDA Perihal Penegasan Pembentukan BRIDA sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah yang mengamanatkan penyesuaian nomenklatur, tugas, fungsi, dan susunan organisasi badan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan menjadi BRIDA dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, beberapa urusan pemerintahan yang digabungkan dengan urusan pemerintahan lain dalam 1 (satu) Perangkat Daerah sesuai perumpunan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dinilai tidak efektif. Meskipun secara karakteristik memiliki kedekatan dan keterkaitan namun penyelenggaraan urusan pemerintahan yang tergabung dalam 1 (satu) Perangkat Daerah menjadi kurang fokus dan menimbulkan ketimpangan baik dari aspek proporsi sumber daya maupun penganggaran antar urusan pemerintahan. Adanya urusan pemerintahan yang hanya diwadahi dalam 1 (satu) bidang menyebabkan penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut menjadi sangat lemah, terlebih setelah dilakukannya penyederhanaan struktur organisasi menyebabkan unit organisasi yang fokus pada urusan pemerintahan tersebut menjadi semakin sulit mengakselerasi tujuan dan sasaran pembangunan yang diemban. Selain itu adanya penggabungan urusan pemerintahan dalam 1 (satu) Perangkat Daerah menimbulkan masalah dalam hubungan koordinatif dan fungsional dengan kementerian/lembaga terkait maupun dengan perangkat daerah provinsi yang terakit. Nomenklatur urusan pemerintahan yang berada di belakang nomenklatur urusan pemerintahan lain dalam pembentukan Perangkat Daerah dipandang sebagai urusan yang tidak prioritas sehingga sulit memperoleh alokasi sumber daya maupun penganggaran yang memadai. Berdasarkan uraian di atas, maka dipandang perlu untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berupa perubahan sebagian ketentuan untuk mengakomodir perintah/amanat peraturan perundang undangan dengan tetap memperhatikan kondisi Daerah, kebutuhan Daerah, beban kerja Daerah, serta mengedepankan prinsip tepat ukuran dan tepat fungsi. Adanya unsur perintah yang menegaskan batas waktu pelaksanaan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud di atas mengharuskan Pemerintah Daerah untuk bergerak cepat menyelesaikan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 5 Ayat {1) Hurufa Sekretariat Daerah Tipe A dengan pola maksimal 3 (tiga) Asisten yang masing masing membawahi maksimal 4 {empat) Bagian. Hurufb Sekretariat DPRD Tipe B dengan pola maksimal 3 (tiga) Bagian. Huruf c Inspektorat Daerah Tipe A dengan pola maksimal 1 {satu) Sekretariat, 5 (lima) Inspektur Pembantu, dan kelompok jabatan fungsional. Hurufd Angka 1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, dengan pola maksimal 1 {satu) Sekretariat dan 5 (lima) Bidang. Menyelenggarakan 2 (dua) urusan pemerintahan, yaitu:
1.Urusan pemerintahan pelayanan dasar pendidikan; dan
2.Urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bi dang wajib bidang kebudayaan. Kedua urusan irn digabungkan dengan pertimbangan kedekatan fungsi dan karakteristik urusan terutama terkait pendidikan berbasis masyarakat bahwa masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ten tang Sistem Pendidikan Nasional, serta pembinaannya dilaksanakan oleh kementerian yang sama yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Angka 2 Dinas Kesehatan Tipe A, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang. Menyelenggarakan 1 (satu) urusan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar bidang kesehatan. Angka 3 Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Tipe A, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 6 (enam) Bidang. Menyelenggarakan 3 (tiga) urusan pemerintahan, yaitu:
1.Urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
2.Urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; dan
3.Urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bidang pertanahan. Ketiga urusan mi digabungkan dengan pertimbangan kedekatan fungsi dan keterkaitan urusan bidang pekerjaan umum dengan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaarmya dilakukan oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta penataan ruang dengan pertanahan yang pembinaanya dilakukan oleh kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional. Angka 4 Satuan Palisi Pamong Praja Tipe A, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang. Menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar bidang ketenteraman dan ketertiban um um serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum. Angka 5 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 2 (dua) Bidang. Menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar bi dang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan kebakaran yang sebelumnya dilaksanakan oleh Satuan Palisi Pamong Praja, Pemedam Kebakaran dan Penyelamatan. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dibentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/ Kata. Angka 6 Dinas Sosial Tipe A, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang. Menyelenggarakan 1 (satu) urusan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar bidang Sosial. Angka 7 Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang. Menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bidang lingkungan hidup. Angka 8 Dinas Perhubungan Tipe B dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang. Menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bidang perhubungan. Angka 9 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang. Menyelenggarakan 2 (dua) urusan pemerintahan, yaitu: 1 . Urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bi dang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan
2.Urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Kedua urusan mi digabungkan dengan pertimbangan kedekatan fungsi dan keterkaitan urusan terutama terkait peningkatan kualitas keluarga. Angka 10 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang. Menyelenggarakan 1 (satu) urusan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Angka 1 1 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang. Menyelenggarakan 1 (satu) urusan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bi dang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Angka 12 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Tipe A, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang. Menyelenggarakan 3 (tiga) urusan pemerintahan, yaitu: 1 . Urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bidang komunikasi dan informatika;
2.Urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bidang statistik; dan
3.Urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bidang persandian. Ketiga urusan mi digabungkan dengan pertimbangan kedekatan fungsi dan keterkaitan urusan. Angka 13 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Tipe A, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang. Menyelenggarakan 3 (tiga) urusan pemerintahan, yaitu:
1.Urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
2.Urusan pemerintahan pilihan bidang perindustrian; dan
3.Urusan pemerintahan pilihan bidang perdagangan. Ketiga urusan iru digabungkan dengan pertimbangan kedekatan fungsi dan karakteristik urusan. Angka 14 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan 1 (satu) Sekretariat tanpa Bidang. Menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal sebelumnya digabungkan dengan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi, namun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dilakukan pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang tidak dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya. Angka 15 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tipe A, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang. Menyelenggarakan 2 (dua) urusan pemerintahan, yaitu urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan pilihan bi dang transmigrasi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pin tu dan Ketenagakerjaan. Angka 16 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tipe A, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang. Menyelenggarakan 2 (dua) urusan pemerintahan, yaitu:
1.Urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bi dang perpustakaan; dan
2.Urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bidang kearsipan. Angka 17 Dinas Perikanan Tipe B, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang. Menyelenggarakan urusan pemerintahan pilihan bidang kelautan dan perikanan. Angka 18 Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Tipe A, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang. Menyelenggarakan 2 (dua) urusan pemerintahan, yaitu:
1.Urusan pemerintahan pilihan bidang pariwisata; dan
2.Urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bi dang kepemudaan dan olahraga. Urusan pemerintahan di bidang pariwisata sebelumnya digabungkan dengan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, sementara urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga dilaksanakan oleh Din as Kepemudaan dan Olahraga. Kedua urusan 101 digabungkan dengan pertimbangan kedekatan fungsi terkait pengembangan ekonomi kreatif. Angka 19 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 6 (enam) Bidang. Menyelenggarakan 2 (dua) urusan pemerintahan, yaitu: 1 . Urusan pemerintahan pilihan bidang pertanian; dan
2.Urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar bidang pangan. Hurufe Angka 1 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang. Menyelenggarakan 2 (dua) fungsi penunjang urusan pemerintahan, yaitu:
1.Fungsi penunjang pemerintahan perencanaan; dan
2.Fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan. Fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi daerah diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Angka 2 Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang. Menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan urusan bi dang bidang keuangan sub fungsi pengelolaan keuangan dan aset. Angka 3 Badan Pendapatan Daerah Tipe A, dengan pola rnaksirnal 1 (satu) Sekretariat dan 4 (ernpat) Bidang. Menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub fungsi pendapatan Daerah. Angka 4 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Surnber Daya Manusia Tipe B, dengan pola maksimal 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang. Menyelenggarakan 2 (dua) fungsi penunjang urusan pemerintahan, yaitu:
1.Fungsi penunjang pemerintahan kepegawaian; dan
2.Fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan. Angka 5 Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan rnasyarakat, sub urusan bencana . Badan Penanggulangan Bencana Daerah dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Presiden Nomor I Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana di Daerah. Huruff Kecamatan Tipe A, dengan pola maksimal 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima) seksi. Angka 2 Pasal 7 Cukup Jelas. Pasal II Angka 1 Cukup Jelas. urusan bidang Angka 2 yang dimaksud dengan penyesuaian yang diperlukan antara lain dokumen perencanaan, penganggaran, aset, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, dan dokumen lain yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengisian pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, serta pejabat fungsional dan pelaksana pada Perangkat Daerah baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini. Angka3 Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR .?.