Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Maros.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Maros.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang, seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara adalah penyampaian laporan Pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
7.Laporan Realisasi Anggaran selanjutnya singkat LRA adalah merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding untuk suatu periode tertentu.
8.Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah informasi kenaikan dan penurunan anggaran.
9.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi dan SAL akhir.
10.Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada suatu periode tertentu. 1 1 . Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
12.Laporan Arus Kas selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pernbiayaan, dan transaksi non anggaran.
13.Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah Japoran yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi dan ekuitas akhir.
14.Catatan atas Laporan Keuangan selanjutnya disingkat CaLK adalah penjelasan naratif atau daftar terinci atau analisis atas nilai (angka) suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca dan LAK. Catatan tersebut juga berisi informasi tentang kebijakan akuntansi dan pengungkapan pengungkapan lain yang diperlukan.
15.Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah termasuk pendapatan lainnya.
16.Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembiayaannya kembali oleh pemerintah.
17.Be ban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban
18.Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah.
19.Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali
20.Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. 2 1 . Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
22.Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang ditujukan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran.
23.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah konstribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
24.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
25.Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
26.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
27.Asset Lancar adalah kas dan sumber daya lainnya yang diharapkan segera dapat direalisasikan, dipakai atau dimiliki untuk dijual dalam jangka waktu dua belas bulan atau satu tahun.
28.Aset non lancar adalah aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau digunakan oleh masyarakat umum.
29.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
30.Ekuitas dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. 3 1 . Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama 1 (satu) periode pelaporan.
32.Sisa Kurang Perhitungasn Anggaran yang selanjutnya disebut SiKPA adalah selisih kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selamal (satu) periode anggaran.