menetapkan Peraturan Bupati Maros tentang Master Plan Smart City Kabupaten Maros Tahun 2023-2028. Mengingat 1. Undang-Undang Noor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebaagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Tahun 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5952);
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
5.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 18);
6.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Begerak Seluler (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 128);
7.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem Informasi Pemerintah Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros 2021-2026;
11.Peraturan Bupati Maros Nomor 149 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2017-2021;
12.Peraturan Bupati Maros Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupatewn Maros; MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG MASTER PLAN SMART CITYKABUPATEN MAROS TAHUN 2023-2028.