1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- 2019, No.1026 luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Informasi Publik adalah informasi terkait dengan kepentingan warga negara yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Perangkat Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
6.Isu Publik adalah topik atau persoalan yang berkembang di tengah masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan warga negara.
7.Isu Prioritas adalah Isu Publik yang muncul dalam frekuensi yang tinggi, berkembang cepat, dan terus- menerus.
8.Isu Terindikasi Krisis adalah Isu Prioritas yang berpotensi memunculkan krisis atau berpotensi terhadap penurunan reputasi, citra Pemerintah Daerah, dan/atau meresahkan masyarakat.
9.Media Komunikasi Publik adalah saluran informasi yang digunakan dalam proses komunikasi publik baik secara langsung maupun tidak langsung.
10.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Perangkat Daerah.
11.Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan Atasan PPID utama.
12.Sekretariat Komisi Informasi di daerah adalah pelaksana yang memberi dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada komisi informasi di daerah.
13.Ajudikasi Non Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa Informasi Publik antara para pihak yang 2019, No.1026 diputus oleh komisi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Mediasi adalah penyelesaian sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
15.Sumber Daya Komunikasi Publik adalah setiap orang yang mengelola informasi dan komunikasi publik.
16.Pusat Data adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan Sistem Elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.
17.Pusat Data Nasional adalah Pusat Data yang memiliki peran melayani keperluan nasional dan keperluan yang bersifat strategis.
18.Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan Instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
19.Pusat Data Instansi adalah Pusat Data yang digunakan oleh Instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
20.Pusat Pemulihan Bencana adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.
21.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
22.Penyelenggara Pusat Data adalah penyelenggara Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana bagi dirinya sendiri maupun bagi Instansi lainnya. 2019, No.1026
23.Teknologi Informasi adalah adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
24.Jaringan Intra Pemerintah adalah jaringan Sistem Elektronik yang digunakan dalam lingkungan Instansi.
25.Pejabat Pemerintah Pengelola Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Government Chief Information Officer (GCIO) adalah suatu jabatan strategis yang memadukan sistem informasi dan Teknologi Informasi dengan aspek- aspek manajemen agar dapat memberikan dukungan maksimal terhadap pencapaian tujuan sebuah Instansi pemerintah.
26.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukan lokasi tertentu dalam internet.
27.Sub Nama Domain adalah bagian dari sebuah Nama Domain.
28.Rencana Keberlangsungan Kegiatan adalah suatu rangkaian proses yang dilakukan untuk memastikan terus berlangsungnya kegiatan dalam kondisi mendapatkan gangguan atau bencana.
29.Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
30.Aplikasi Khusus adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Instansi untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan Instansi lain.
31.Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu sistem yang dikembangkan dengan tujuan untuk memudahkan integrasi layanan antar sistem pemerintahan berbasis elektronik. 2019, No.1026
32.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
33.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
34.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
35.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
36.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
37.Dinas adalah Perangkat Daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.