1.Daerah adalah Kabupaten Melawi.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai Unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Melawi.
4.Dinas adalah Dinas yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dibidang kebersihan dan persampahan.
5.Sampah adalah sisa kegiatan sehari -- hari manusia dan/atau proses alam yang terbentuk padat yang terdiri dari atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
6.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
7.Sampah Sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/ atau fasilitas lainnya.
8.Kawasan Pemukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
9.Kawasan Komersial adalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/ atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
10.Kawasan Khusus adalah Wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan Nasional/ skala Nasional.
11.Tempat Sampah rumah tangga adalah Wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
12.Pengelolaan Sampah adalah Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan, dan penanganan sampah.
13.Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS/TPST, adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
14.Tempat Pengolahan sampah Terpadu, yang selanjutnya disingkat TPS/TPSIT adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
15.Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
16.Kompensasi adalah bentuk pertanggung jawaban Pemerintah terhadap pengelolaan sampah ditempat pemrosesan akhir yang berdampak negatif terhadap manusia/ orang.
17.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
18.Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, yang selanjutnya disingkat BLUD Persampahan, adalah Unit Kerja pada Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
19.Orang adalah orang perseorangan, sekelompok orang dan/atau badan hukum.