Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Melawi.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Melawi.
3.Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah yang selanjutnya di singkat BPTPMD adalah Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Melawi.
4.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
5.Modal Dalam Negeri adalah Modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, Perseorangan warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
6.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara Asing, perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian untuk seluruhnya dimiliki oleh pihak asing.
7.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
8.Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Kabupaten Melawi
9.Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga Negara asing, badan hukum asing, dan/ atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di , T T _ L L __ l\ K - 1 - T T T �
10.PenanamanModal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Kabupaten Melawi. 1 1 . Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Kabupaten Melawi yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
12.Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Kabupaten Melawi yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
13.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya di singkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki wewenang perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
14.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal, yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenanagan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
15.Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, pemberian insentif dan kemudahan serta informasi mengenai penanaman modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16.Hukum Adat adalah aturan yang tertulis dan tidak tertulis yang berlaku di suatu Wilayah berdasarkan ciri khas dan kekhususan.
17.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjudnya di singkat BUMD adalah badan U saha Milik Daerah Ka bu paten Melawi.
18.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta Peraturan Pelaksanaannya (Badan Usaha yang memang dikelola untuk mencapai keuntungan-keuntungan yang sifatnya ekonomis).
19.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah Laporan Berkala yang berkaitan dengan perkembangan kegiatan Perusahaan Penanaman Modal.