DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2015

Nomor
9
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah, Modal, Modal Dalam Negeri, Modal Asing, Penanam Modal, Penanam Modal Dalam Negeri, Penanam Modal Asing, Penanaman Modal, Penanaman Modal Dalam Negeri, Penanaman Modal Asing, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perizinan, Non Perizinan, Hukum Adat, Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal; Asas, Tujuan dan Sasaran; Kebijakan Dasar Penanaman Modal di Kabupaten Melawi; Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan; Bidang Usaha dan Pengembangan Usaha; Perlakuan terhadap Penanam Modal; Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab dan Larangan; Perizinan Penanaman Modal; Pelayanan Penanaman Modal; Insentif Daerah dan Kemudahan Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Jangka Waktu Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan; Pengembangan Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal; Pengendalian Penanaman Modal; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi Penanaman Modal; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…