1.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan;
3.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan, dan Olahraga;
4.Dinas Kesehatan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
5.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat sub urusan Kebakaran;
6.Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban umum;
7.Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang persandian dan bidang Statistik;
8.Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian dengan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Bidang Perdagangan dan Perindustrian;
9.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan;
10.Dinas Perikanan dengan Tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan;
11.Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pangan;
12.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
14.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Sosial dan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
15.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
16.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal, Pelayanan perizinan dan non perizinan, Tenaga Kerja serta Transmigrasi;
17.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan Bidang Kebudayaan;
18.Dinas Perhubungan dengan Tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perhubungan;
19.Dinas Peternakan dan Perkebunan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pertanian sub urusan peternakan dan sub urusan perkebunan;
20.Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pertanian sub urusan tanaman pangan dan hortikultura;
21.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Bidang Pertanahan;