menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Adat-istiadat dan Budaya; Mengingat 1. 2 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6398);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); 9.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor3 9 Tahun2007tentangPedomanFasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, KeratondanLembaga AdatDalam Pelestarian danPengembanganBudayaDaerah; 10.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor52 Tahun2007tentangPedoman Pelestariandan Pengembangan Adat-IstiadatdanNilai Sosial BudayaMasyarakat; 11.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 18 Tahun2018tentangLembagaKemasyarakatan DesadanLembaga AdatDesa(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2018Nomor 569); 12.KeputusanMenteri DalamNegeriNomor52 Tahun2014tentangPedoman Pengakuandan Perlindungan MasyarakatHukumAdat(Berita Negara RepublikIndonesiaTahun2014Nomor 951; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO dan Menetapkan: BUPATI MUKOMUKO MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PELESTARIAN ADAT- ISTIADAT DAN BUDAYA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalah Kabupaten Mukomuko.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
3.Bupati adalah Bupati Mukomuko.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkatDPRDadalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko. 5.SatuanKerjaPerangkat Daerah yang selanjutnya disingkat denganSKPD, adalah SatuanKerjaPerangkat Daerah Kabupaten Mukomuko.
6.Kecamatan adalah Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko.
7.Camat adalah koordinator penyelenggaraan pemerintahan di Wilayah Kecamatandan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
8.Desa adalah desa dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa.
9.Badan Musyawarah Adat yang selanjutnya disingkat BMA adalah lembaga adat di Kabupaten Mukomuko.
10.Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norm.a, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan disuatu kelompok masyarakat.
11.Adat-isitiadat adalah kebiasaan turun temurun yang dilakukan berulang- ulang yang telah menjadi tradisi atau ciri khas dari suatu daerah atau seperangkat nilai atau norm.a, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.
12.Budaya adalah cara hidup yang berkembang serta dimiliki bersama oleh sekelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi.
13.Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat adalah pola-pola kegiatan atau perbuatan yang dilakukan oleh para warga masyarakat, yang merupakan sebuah kesatuan hukum tertentu yang pada dasarnya dapat bersumber pada hukum adat atau adat-istiadat, sebagaimana diakui keabsahannya oleh warga masyarakat tersebut dan oleh warga masyarakat lainnya, dan masih berlaku dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.
14.Lembaga Adat adalah lembaga yang telah diwarisi secara turun temurun dan/ atau dibentuk oleh masyarakat adat untuk menyelenggarakan fungsi adat istiadat dalam rangka memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat guna kepentingan masyarakat.
15.Perangkat Adat adalah bagian dari lembaga adat yang berada di desa sebagai wadah partisipasi masyarakat dan mitra Pemerintah Desa.
16.Penghulu Adat adalah kepemimpinan tradisional yang berkesinambungan sebagai ketua adat dan perangkat adat di desa
17.Pemberdayaan adalah rangkaian upaya aktif agar kondisi dan keberadaan adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat, lembaga adat dapat lestari dan makin kukuh, sehingga hal itu berperan positif dalam pembangunan nasional dan berguna bagi masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan tingkat kemajuan dan perkembangan zaman.
18.Pelestarian adalah upaya untuk menjaga, menggali dan memelihara nilai- nilai budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama nilai nilai etika, moral, dan adab yang merupakan inti dari adat-istiadat, kebiasaan- kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberdayaannya tetap terjaga dan berkelanjutan.
19.Pengembangan adalah upaya terencana, terpadu dan terarah agar adat- istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan lembaga adat dapat berkembang sehingga mampu meningkatkan peranannya dalam pembangunan sesuai dengan perubahan sosial, budaya, dan ekonomi yang sedang berlaku.
20.Wilayah Adat adalah wilayah satuan budaya tempat adat-istiadat itu tumbuh, hidup dan berkembang sehingga menjadi penyangga keberadaan adat-istiadat yang bersangkutan yaitu di Kabupaten Mukomuko. 21 . Hak Adat adalah hak untuk hidup didalam memanfaatkan sumber daya yang ada di lingkungan hidup warga masyarakat, sebagaimana tercantum dalam lembaga adat yang berdasarkan hukum adat dan berlaku dalam masyarakat atau persekutuan hukum adat tertentu.
22.Hukum Adat atau Hukum Kebiasaan adalah serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun.
23.Penguatan Adat-Istiadat dan Budaya adalah penguatan terhadap lembaga dan Perangkat Adat.
24.Fasilitasi adalah upaya dalam bentuk penerbitan kebijakan dan/atau pemberian bantuan serta kemudahan untuk mendorong, memajukan dan mengembangkan kegiatan.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat APBD Provinsi.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya di singkat APBD.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes.