Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.01/2007
- Nomor
- 52/PMK.01/2007
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah; Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Pusat Investasi Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Investasi Pemerintah menyelenggarakan fungsi :
BAB II
Pusat Investasi Pemerintah terdiri dari :
BAB III
Divisi Portofolio Investasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen dan pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat, serta penyusunan rencana strategis investasi dan kegiatan tahunan, yang pembagian jenis/sektor investasinya ditetapkan oleh Kepala Pusat Investasi Pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Divisi Portofolio Investasi I menyelenggarakan fungsi :
Divisi Portofolio Investasi I terdiri dari:
BAB IV
Divisi Portofolio Investasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen dan pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat, serta penyusunan rencana strategis investasi dan kegiatan tahunan, yang pembagian jenis/sektor investasinya ditetapkan oleh Kepala Pusat Investasi Pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Divisi Portofolio Investasi II menyelenggarakan fungsi :
Divisi Portofolio Investasi II terdiri dari :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)