1.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat;
2.Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan;
3.Tanaman Budidaya Perkebunan adalah jenis tanaman yang dikelola oleh sub sektor perkebunan;
4.Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman;
5.Unit Pengolahan Hasil Perkebunan selanjutnya disebut Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan;
6.Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan;
7.Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala usaha tertentu;
8.Perusahaan Perkebunan adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu;
9.Kelompok (group) Perusahaan Perkebunan adalah kumpulan orang atau badan usaha perkebunan yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan;
10.Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha;
11.Klasifikasi Kebun adalah salah satu kegiatan pembinaan dalam mendorong perusahaan perkebunan untuk memanfaatkan sumberdaya yang tersedia sehingga dapat dicapai produktivitas yang optimal dan efisien;
12.Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disingkat IUP-B adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan;
13.Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang selanjutnya disingkat IUP-P adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan;
14.Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan;
15.Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disingkat STD-B adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun;
16.Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang selanjutnya disingkat STD-P adalah keterangan industri yang diberikan kepada pekebun;
17.Pembukaan Lahan Perkebunan adalah salah satu kegiatan membuka lahan dengan menggunakan peralatan mekanik berat;
18.Kemitraan Perkebunan adalah hubungan kerja yang saling menguntungkan, bertanggung jawab, memperkuat dan saling ketergantungan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;
19.Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri;
20.Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri;
21.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten yang menetapkan lokasi kawasan yang harus dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya termasuk kawasan produksi dan kawasan pemukiman, pola jaringan prasarana dan wilayah-wilayah dalam kabupaten yang akan menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan wilayah di kabupaten;
22.Perusahaan Inti Rakyat–Perkebunan yang selanjutnya disingkat PIR-BUN adalah pola pelaksanaan pembangunan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya berupa plasma dalam suatu kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan;
23.Perusahaan Inti Rakyat–Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PIR-TRANS adalah pola pelaksanaan pembangunan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma dalam suatu kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan yang dikaitkan dengan program transmigrasi;
24.Perusahaan Inti Rakyat–Kredit Koperasi Primer untuk Anggota yang selanjutnya disingkat PIR-KKPA adalah pola PIR yang mendapat fasilitas kredit kepada koperasi primer untuk anggota;
25.Diversifikasi Usaha adalah penganekaragaman usaha untuk memaksimalkan keuntungan dengan mengutamakan usaha di bidang perkebunan;
26.Survey Lapangan adalah kegiatan yang ditujukan untuk mengumpulkan data-data lapangan serta pengecekan tata batas yang diajukan oleh pemohon izin;
27.Provinsi adalah Provinsi Bengkulu;
28.Kabupaten adalah Kabupaten Mukomuko;
29.Direktur Jenderal adalah adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi di Bidang Perkebunan;
30.Gubernur adalah Gubernur Propinsi Bengkulu;
31.Bupati adalah Bupati Mukomuko;
32.Dinas Provinsi adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perkebunan di provinsi;
33.Dinas Kabupaten adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perkebunan di Kabupaten;
34.Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang menangani urusan perkebunan di Provinsi;
35.Kepala Dinas Kabupaten adalah Kepala Dinas yang menangani urusan perkebunan di Kabupaten;
36.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat DPMPPTK adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko;
2.Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: