BABI ! KETENTUANUMUM I PERATURAN.I DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULI\NGANTERHADAP PENYALAHGUNAANDAN PEREDARANI QELAP NARKOTIKA,PSIKOTROPIKADAN ZAT ADIKTIF. Menetapkan MEMUTUSKAN: I I BUPATIMUNABARAT I I•
13.Peraturaril Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang F~silitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita N~gara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor I; 352); I
14.Peraturar}I Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahu~ 2015 ten tang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, I' Penyalahguna dan Karban Penyalahgunaan Narkotika (Berita N~gara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1146); 1;
15.Peraturan] Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor sq Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum 9rerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Dengari Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANR~AT DAERAHKABUPATENMUNABARAT dan
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Instansi Vertikal adalah Badan Nasional Narkotika Kabupaten Muna Barat dan instansi-instansi yang berkaitan langsung dengan fasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan.
8.Instansi Terkait adalah instansi yang membidangi urusan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
9.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada perangkat Daerah.
10.Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disebut NAPZA, adalah zat atau obat yang secara rinci tetrtuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
11.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
12.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
13.Zat Adiktif adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan psikoaktif.
14.Pencegahan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA.
15.Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA di masyarakat melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
16.Peredaran Gelap NAPZA adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan NAPZA baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
17.Pecandu NAPZA adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya baik secara fisik maupun psikis.
18.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain, agar mempunyai mental dan keberanian untuk menolak penyalahgunaan NAPZA.
19.Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum. Fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Zat AdiktifLainnya berasaskan :