( i 1 Jzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol berlaku selama masa berlakunya belum dicabut dan/atau berakhir.
(3)lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang telah diperoleh dilarang dipindahtangankan tanpa izin tertulis dari Bupati.
(4)lzin berakhir apabila jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang kembali atau tidak dapat diperpanjang kembali karena pertimbangan kondisi ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. PasaJ 1 0 ( 1 ) Jzin dicabut Bupati karena:
a.bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; b.melanggar larangan dalam Peraturan Daerah ini;
c.berentangan dengan kepentingan umum; dan d.diangzap perlu untuk menjaga kepentingan umum.
(2)Tata cara pencabutan izin diatur dengan Peraturan Bupati. (2 Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( l ) dibenikan biaya operasional yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Bclanja Dacrah.
(3)Tim ·rbaaimana dimak s ud pada ayat ( l ) wajib memberikan laporan secara trrtulis kepada Bupati sccara berkala. Dipindai dengan CamScanner 7 Pasnl I 2 Tim sebagaimana d i m a k s u d d a l a m Pasnl l a y a t ( l ) m e l a k u k a n p e n g e n d a l i a n d n n pengawasan terhadap p r o d u k s i , percdaran d a n p e n j u a l a n M i n u m a n cralkohol Golongan A, M i n u m a n Beralkohol Golongan B , M i n u m a n Beralkohol Golongan C dan M i n u m a n Beralkohol Produksi T r a d i s i o n a l u n t u k k e p e n t i n a n a t a u kebutuhan a d a t istiadat.
(2)Ketentuan scbagaimana d i m a k s u d pada ayat ( I ) d i a t u r lcbih l a n j u t dalam Peraturan Bupati. Pasal 1 3 ( 1 ) Sctiap orang dilarang mengkonsumsi M i n u m a n Bcralkohol atau mabuk- mabukan di j a l a n , d i kantor, sekolah, tempat u m u m dan/atau tempat terbuka.
(2)Setiap orang dilarang mengadakan pesta m i n u m a n beralkohol d a n / a t a u mengadakan acara perayaan atau pesta dengan menyuguhkan m i n u m a n beralkohol, kecuali untuk kepentingan atau kebutuhan adat istiadat. Pasal 1 4 ( 1 ) Terhadap penjualan Minuman Beralkohol Golongan A, Minuman Beralkohol Golongan B, dan Minuman Beralkohol Golongan C dalam daerah yang tidak memiliki izin, akan disita dan dimusnahkan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Terhadap penjualan Minuman Beralkohol Produksi Tradisional dalam daerah tanpa izin akan disita dan dimusnahkan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan.
(3)Setiap orang yang menjual Minuman Beralkohol yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat (2) dikenakan proses hukurn berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah i n i .
(4)Satpol PP wajib melakukan penyitaan dan pemusnahan Minuman Beralkohol sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) .
(5)Tata cara penyitaan dan pemusnahan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , ayat ( 2 ) , dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
(2)Pembinaan scbagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan terhadap:
a.Distributor dan Sub Distributor;
b.Penjual Langsung, pengecer M i n u m a n Beralkohol Golongan B dan Minuman Beralkohol Golongan C serta Penjual Langsung dan/atau pengecer Minuman Beralkohol Golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan scjenisnya;
c.perizinan, pengedaran dan penjualan M i n u m a n Beralkohol Golongan B, Minuman Bcralkohol Golongan C dan kemasan; dan d . tempat/lokasi penyimpanan, pcngedaran dan penjual Minuman Beralkohol Golongan B dan M i n u m a n Beralkohol Golongan C. Dipindai dengan CamScanner - 8
(3)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan secara berkala, terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan:
a.tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat;
b.aparat penegak h u k u m ; dan
c.lembaga swadaya masyarakat.
(4)Bupati d al a m melakukan pembinaan terhadap peredaran M i n u m a n Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat ( l ) dapat melimpahkan kepada Pejabat yang ditunjuk. Pasal 1 6 ( 1 ) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat ( 1 ) d i l a k u k a n dengan upaya:
a.preventif; dan
b.kuratif.
(2)Pembinaan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) h u ru f a, dilakukan melalui upaya:
a.menyebarluaskan peraturan perundang-undangan tentang pengendalian Minuman Beralkohol; dan
b.pengarahan dan bimbingan dampak negatif penggunaan Minuman Beralkohol.
a.pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat ( I ) , ayat ( 2 ) , ayat (3), ayat (5), Pasal 8 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) , Pasal 9 ayat ( 3 ) , dan Pasal 1 3 ayat ( 1 ) dan ayat (2);
b.setiap orang yang tidak termasuk Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, Agen Penjualan Minuman Beralkohol, dilarang menjual M i n u m an Beralkohol Golongan A, Minuman Beralkohol Golongan B, dan Minuman Beralkohol Golongan C;
c.setiap orang yang tidak memproduksi Minuman Beralkohol Produksi Tradisional dilarang menjual Minuman Beralkohol Produksi Tradisional; d . setiap orang dilarang menjual Minuman Beralkohol terhadap anak di bawah umur 1 8 (delapan belas) tahun dan ibu hamil;
e.setiap orang dilarang membeli Minuman Beralkohol Golongan A, M i n u m a n Beralkohol Golongan B, Minuman Beralkohol Golongan C, dan M i n u m a n Beralkohol Produksi Tradisional untuk dikonsumsi di tempat atau lokasi sebagai berikut: 1 . warung/kios minuman, gelanggang olahraga, ge1anggang remaja, pasar, swalayan atau sejenisnya, kantin, rumah biliard, gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, lokasi pedagang kaki lima, terminal, stasiun, kios kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan; 2 . t c m p a t tertentu lainnya yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Dipindai dengan CamScanner - 9
(2)Dalam melaksanakan tugas penyidikan, PPNS dan Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berwenang:
a.menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.rnelakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan perneriksaan;
c.menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenaJ diri tersangka;
d.melakukan penyitaan benda atau surat;
e.mengambil sidik jari dan memotret orang lain/ seseorang;
f.memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h . mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)Dalam melakukan tugasnya, PPNS dan Satpol PP tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan.
(4)PPNS dan Satpol PP membuat berita acara setiap tindakan tentang:
a.pemeriksaan tersangka;
b.pemasukan rumah;
c.penyitaan benda;
d.pemeriksaan surat;
e.pemeriksaan saksi;
f.pemeriksaaan di tempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Palisi Negara Republik Indonesia.
(5)Penyidik sebagaimana diamksud pada ayat ( l } memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya pada Penuntut Umum melalui Penyidik Polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dipindai dengan CamScanner - 1 0 8/\B VIII KETENTUAN S A N K S I Bagi an Kesa tu Sanksi Administrasi Pasal 1 9 ( 1 ) Sanksi administrasi dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a.teguran lisan:
b.teguran tertulis:
c.pencabutan dan/atau pemberhentian izin sementara; d . pencabutan dan/atau pemberhentian izin permanen.
(2)Tata cara pemberian sanksi diatur dengan Peraturan Bupati.