1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin. 3
4.Camat adalah pernimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati rnelalui Sekretaris Daerah.
5.Desa adalah kesatuan rnasyarakat hukurn yang rnerniliki batas wilayah yang berwenang untuk rnengatur dan rnengurus urusan pernerintahan. kepentingan rnasyarakat seternpat berdasarkan prakarsa rnasyarakat, hak asal-usul danfatau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistern pernerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
6.Pernerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pernerintahan dan kepentingan rnasyarakat seternpat dalam sistern pernerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pernerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Desa.
8.Kepala Desa adalah pejabat Pernerintah Desa yang rnernpunyai wewenang. tugas dan kewajiban untuk rnenyelenggarakan rurnah tangga Desanya dan rnelaksanakan tugas dari Pernerintah dan Pernerintahan Daerah dalam wilayah kabupaten Musi Banyuasin.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lernbaga yang rnelaksanakan fungsi pernerintahan yang anggotanya rnerupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara dernokratis.
10.Musyawarah Desa adalah rnusyawarah antara BPD. Pernerintah Desa, dan unsur rnasyarakat yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pernilihan Kepala Desa antar waktu dan rnenyepakati hal yang bersifat strategis.
11.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pernerintahan Desa. 4
13.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adiJ.
14.Perangkat Desa adalah unsur stafyang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
15.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
16.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan di Kecamatan adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kecamatan dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
17.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan di Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
18.Bakal Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia yang telah mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan pada tahap penjaringan.
19.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh BPD berdasarkan Berita Acara dari Panitia Pemilihan di Desa serta berhak mengikuti Pemilihan Kepala Desa.
20.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa.
21.Pejabat Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa adalah yang seorang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dapat diusulkan Camat diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban 5 Kepala Desa dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan/atau sampai terpilih dan dilantiknya Kepala Desa yang baru.
22.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
23.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
24.Hak Memilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan pilihannya.
25.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
26.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
27.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
28.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
29.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
30.Pendukung adalah orang perseorangan atau sekelompok orang penduduk Desa setempat yang secara aktif mengajak pemilih untuk memberikan suaranya bagi Calon Kepala Desa yang didukungnya yang dibentuk oleh Sakal Calon/Calon Kepala Desa dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan. 6
31.Putusan Pengadilan adalah pemyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
32.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
33.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di Pengadilan.
34.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
35.Tunanetra adalah istilah yang digunakan untuk kondisi seseorang yang mengalami gangguan atau hambatan dalam indra penglihatannya.
36.Tunadaksa adalah istilah yang digunakan untuk kondisi ketidakmampuan anggota tubuh dalam melaksanakan fungsinya yang disebabkan oleh berkurangnya kemampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya secara normal.
37.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
38.Hari adalah hari keIja.
39.Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi adalah surat keterangan hasil pemeriksaan psikologi yang dikeluarkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah memgikuti tes psikologi.
40.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disingkat Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2.
41.Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disingkat Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, antara Bupati dengan Pejabat-pejabat instansi Vertikal di Kabupaten serta aparatur-aparatur Pemerintah lainnya, dalam rangka mewujudkan dan 7 memelihara stabilitas Nasional dan pembangunan Nasional di Kabupaten Musi Banyuasin;
42.Forum Koordinasi Pimpinan di Kecarnatan yang selanjutnya disingkat Forkopimcarn adalah forum koordinasi untuk membahas pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang dilimpahkan Bupati kepada Carnat;
43.Satuan Tugas Penanganan Couid-19 yang selanjutnya disebut Satgas Couid-19 adalah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
44.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: