Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; SALINAN Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Protokol kesehatan untuk tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dikhususkan dalam pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2020 MENTERI DALAM NEGERI ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1409 Salinan sesuai dengan aslinya Plh. Kepala Biro Hukum, ttd Erma Wahyuni, SH, M.Si Pembina TK I (IV/b) NIP. 19661007 199303 2 001
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)