DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2016

Nomor
17
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
43

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…