1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah.
6.Dinas Koperasi,UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Musi Banyuasin.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan.
8.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Daerah yang berlaku.
9.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Sat Pol. PP adalah melaksanakan Keamanan dan Ketertiban Umum.
10.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang
13.Tempat khusus parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, tempat parkir, dan gedung parkir.
14.Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakn oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya mengunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
15.Pelataran adalah area atau lokasi yang ada dilingkungan pasar baik berupa lahan kosong, emperan, rabat atau kaki lima yang dipergunakan oleh pedagang.
16.Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
17.Retribusi tempat khusus parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan Daerah dan pihak swasta.
18.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
19.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan tempat khusus parkir.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi 5-
22.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
23.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
24.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
25.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
26.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang teriadi serta menemukan tersangkanya.