menetapkan Peratrrran Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pasal f8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. c. Mengrngat : l. 2. 3. 4. 6. 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Sae5); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679l; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor L23, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 20 15 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OL4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 57r71; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2OL4 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2092l; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4); 2 7. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2O16 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 89); Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2OLS tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2015 Nomor 12). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII.,AN RAIffAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS dan BUPATI MUSI RAWAS MEMUTUSKAN: MenetaPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR L2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2015 Nomor 12), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 25 ayat (21 hurrf g dihapus dan ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf x, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: