menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821):
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573): | PARAF KOORDIKASI | ta PARAF KOCRbinasi| | aman nta — — Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor &6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206), Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222): 5. 6. 7. 8. IIU Menetapkan:
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89),
10.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2015 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2017 Nomor 12). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS dan BUPATI MUSI RAWAS MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA. 4 PAPAP KOSAN Aas! | Sa aan te: | MAP KOORDINASI | | Pasal ! Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2015 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2017 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 26 dan angka 28 Pasal 1 diubah, serta angka 29 dan 30 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1 Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Rawas.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
3.Bupati adalah Bupati Musi Rawas.
4.Kecamatan adalah bagian dari daerah Kabupaten Musi Rawas yang wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dipimpin Camat.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemilihan Kepala Desa adalah pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa melalui musyawarah desa. | | | 5 PAPJF KOORTJIFMSE | Hak 1 P (Nkh
7.Pemilihan Kepala Desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa karena kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui musyawarah desa.
8.Pemerintah desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 11. Panitia pemilihan adalah panitia pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa.
12.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut panitia pemilihan kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
13.Pemilih adalah penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dan terdaftar di daerah 14.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu (bukan musyawarah badan permusyawaratan desa), yaitu mulai dari penetapan calon, pemilihan calon, dan penetapan Kepala Desa. F pemilihan PARAF kva Ta La PA KUR |1 . | |
15.Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak adalah pemilihan kepala desa yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah desa dan kemampuan biaya pemilihan.
16.Bakal calon Kepala Desa adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang berdasarkan penjaringan oleh panitia pemilihan Kepala Desa ditetapkan sebagai bakal calon Kepala Desa.
17.Calon Kepala Desa yang berhak dipilih adalah bakal calon kepala desa yang telah memenuhi syarat dalam penyaringan dengan melakukan penelitian persyaratan administrasi dan yang ditetapkan dengan keputusan panitia pemilihan Kepala Desa.
18.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon kepala desa yang berhak dipilih yang memperoleh suara sah terbanyak dalam pemilihan calon Kepala Desa dan telah ditetapkan dengan keputusan panitia pemilihan Kepala Desa.
19.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
20.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
21.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilihdan jumlah pemilih dalam pemilihanKepala Desa.
22.Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari penduduk desa setempat. Z PARAP KOCE DINAS Naa PNY: (ah 23.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan terhadap bakal calon baik dari segi administrasi, dan/atau kemampuan, dan/atau kepemimpinan.
24.Kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh calon yang berhak dipilih untuk menarik simpati pemilih dengan cara menyampaikan program apabila yang bersangkutan terpilih menjadi Kepala Desa. 25.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
26.Surat suara adalah alat untuk memberikan suara berbentuk kertas. 27.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan menyiapkan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan/atau menyebarkan informasi.
28.Pemungutan suara adaiah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat desa yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap untuk memberikan hak suaranya kepada calon kepala desa dengan cara mencoblos surat suara.
29.Dihapus.
30.Dihapus.
31.Tim pengawas pemilihan kepala desa adalah tim yang bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian proses pemilihan Kepala Desa.
32.Pemantau pemilihan Kepala Desa adalah aktifitas memantau proses tahapan-tahapan pemilihan Kepala Desa dengan cara mengumpulkan data, temuan dan informasi mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat atau organisasi independen dan non partisan. 8 | PASAF KOOF TINASI kw PANAF KOORDINASI i |
2.Ketentuan ayat (8) Pasal 6 diubah dan ayat (9) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :