DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait derngan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesame wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten yang selanjutnya disingkat RIPPK adalah rumusan pokokpokok kebijakan pembangunan kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Diatur mengenai azaz, tujuan, sasaran dan fungsi, kedudukan dan jangka waktu RIPPK, objek dan daya tarik wisata, arah kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan, pengembangan usaha pariwisata, hak dan kewajiban, pengembangan sarana dan prasarana wisata, pengembangan sumber daya manusia dan Badan Promosi Pariwisata Daerah, pelaksanaan dan pengendalian, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…