menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2O|6-2O2L; Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang pembenttrkan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di sumatera selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182 U; : 1. 2. 4.
3.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2ol4 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 244, Tattbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2ot4 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Perahrral Pemerintah Nomor 8 Tahun Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 21, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a8fil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 11.4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58870); Perahrrart Presiden Nomor 2 Tahun 2Ol5 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 2otg (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2OL2 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 99al; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ot7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor l3l2l; Peraturan Daerah Nomor L4 Tahun 20,06 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2006 Nomor 14); 5. 6. 7. 8. 9.
10.Peraturan Daerah Nomor t7 Tahun 2oo7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi sumatera selatan Tahun 2005-2015 (Lembaran Daerah Provinsi sumatera selatan Tahun 2OO7 Nomor 17); ll.Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2ol4 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera selatan Tahun 20l3-2o18 (Lembaran Daerah Provinsi sumatera selatan Tahun 2014 Nomor e);
12.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 20 10 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Musi Rawas Tahun 2OO5-2O25, (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2O7O Nornor 7);
13.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2oL6 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 Nomor 6);
14.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 Nomor 1O). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS dan BUPATI MUSI RAWAS MEMUTUSKAN : MCNCTAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2016-202t. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 Nomor 6) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Perattrran Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam kmbaran Daerah Kabupaten Musi Rawas. Ditetapkan di Lubuklinggau pada tangal 3o aaYrrai 2Ol8 BUPATI RAWAS, H.H GUNAWAN Diundangkan di Lubuklinggau pada tanggal eD JAtruAcl 2018 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMATERA SELATAN (...1.... /tvtURA/2o 18) MUSI RAWAS PROVINSI 4 H. ISBAN