1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Rawas Utara.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
5.Kantor adalah Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Musi Rawas Utara.
6.Kepala adalah Kepala Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Musi Rawas Utara.
7.Jalur Hijau adalah setiap jalur tanah terbuka (tanpa bangunan) yang pembinaan dan pengawasannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah menurut rencana ditetapkan sebagai daerah yang tidak sebangun.
8.Taman adalah bagian dari jalur hijau yang dipergunakan dan diolah untuk keindahan Daerah. 4
9.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang berbentuk padat.
10.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk sampah tinja dan sampah spesifik.
3.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga meliputi kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
4.Kawasan Permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
5.Kawasan Komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
6.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
7.Kawasan Khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
8.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
9.Sumber Sampah adalah asal timbunan sampah.
10.Pengelola kegiatan penanganan sampah adalah Pemerintah Daerah atau pelaku usaha yang bermitra dengan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemprosesan akhir sampah.
11.Pengurangan sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
12.Pembatasan timbulan sampah adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
13.Pendauran ulang sampah adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
14.Pemanfaatan kembali sampah adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
15.Produsen adalah pelaku usaha yang menghasilkan, mengimpor dan/atau mendistribusikan suatu produk dan kemasan produk.
16.Kemasan adalah wadah dan/atau pembungkus suatu barang. 5
17.Penanganan sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemprosesan akhir sampah.
18.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
19.Pengumpulan adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
20.Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau ke tempat pemprosesan akhir.
21.Pengolahan adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah.
22.Pemprosesan akhir sampah adalah kegiatan mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
23.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran-ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengelolaan sampah terpadu.
24.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R ( Reduce , Reuse dan Recycle ) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
25.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemprosesan akhir.
26.Tempat Pemprosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
27.Lahan urug saniter adalah tempat penimbunan sampah dengan sistem penutupan sampah dengan tanah setiap hari.
28.Pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan adalah pengolahan sampah dengan menggunakan teknologi tepat guna, aman, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
29.Sampah organik adalah sisa bahan-bahan yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan yang mudah diuraikan dalam proses alami.
30.Sampah anorganik adalah sisa dari jenis sumber daya alam tak terbarui seperti mineral atau proses industri dan tidak dapat diuraikan oleh alam atau hanya sebagian kecil dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama.
31.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
32.Sampah bahan berbahaya dan beracun yang bersumber dari rumah tangga yang selanjutnya disingkat sampah B3 karena 6 sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
33.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
34.Pelayanan Umum adalah penyediaan jasa pelayanan pengelolaan sampah di jalan umum, tempat atau fasilitas umum untuk kepentingan dan kemanfaatan umum.
35.Tempat umum adalah tempat yang meliputi Taman, Lapangan, Halaman, Bangunan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk fasilitas umum.
36.Orang adalah orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
37.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar. air terbuka, saluran air tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tembok dan pintu air.
38.Sungai adalah aliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengairannya oleh garis sempadan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
39.Saluran adalah setiap galian tanah yang meliputi selokan dan sungai.
40.Pembiayaan sampah adalah dana yang diperuntukan bagi pengelolaan sampah.
41.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA.
42.Jasa pelayanan penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah pungutan yang dilakukan oleh Kantor Kebersihan dan Pertamanan kepada setiap orang atas pelayanan penyelenggaraan pengelolaan sampah.
43.Tarif jasa pelayanan pengelolaan sampah adalah besarnya pungutan yang dilakukan oleh Kantor Kebersihan dan Pertamanan sebagai pembayaran atas penyelenggaraan jasa kebersihan untuk tujuan kepentingan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh setiap orang.
44.Biaya paksa penegakan hukum adalah biaya yang dibebankan kepada pelanggar keharusan dan larangan dalam Peraturan Daerah ini.
45.Badan usaha adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya. 7
46.Badan usaha di bidang kebersihan adalah pelaku usaha yang diberikan izin untuk melakukan kegiatan pengelolaan sampah.