Dalam Rancangan Oanun Kabupaten Nagan Raya ini yang dimaksud dengan: 10. 11. 12. Kabupaten adalah Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya: Bupati adalah Bupati Kabupaten Nagan Raya, Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kabupaten Nagan Raya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, selanjutnya disingkat Pimpinan DPRK adalah Pejabat Kabupaten yang menjabat Ketua dan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya sesuai Peraturan Perundang-undangan, 2. 3. 4. 5. . Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, selanjutnya disingkat anggota DPRK adalah Pejabat Kabupaten yang memegang jabatan anggota DPRK Nagan Raya sesuai Peraturan Perundang-Undangan, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, selanjutnya disebut Sekretariat DPRK adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya, Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRK, Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK dalam menghadiri dan mengikuti Rapat-rapat dinas, Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil! Ketua dan Anggota DPRK, Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil ketua, sekretaris, anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan anggaran, Badan legislasi dan dibentuk oleh rapat Paripurna, . Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal yang bersifat tertentu dan khusus, . Tunjangan Komunikasi intensif, selanjudnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan anggota DPRK: . Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan DPRK dan Anggota DPRK setiap melakukan Reses, . Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian Dinas dan atribut, rumah Negara dan perlengkapannya, kendaraan Dinas jabatan, dan belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRK serta tunjangan transportasi bagi anggota DPRK,
17.Uang Jasa 6. 7. 8. 9. 13 14 15 16
17.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRK yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat,
18.Dana operasional Pimpinan DPRK, selanjutnya disebut dana operasional adalah dana yang disediakan untuk Pimpinan DPRK setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRK sehari- hari:
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan kabupaten yang ditetapkan dengan ganun.