1.Kabupaten adalah Kabupaten Nagan Raya.
2.Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten.
3.Bupati adalah Bupati Nagan Raya.
4.Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Setda adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya.
5.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang memiliki sistem pembangunan dan pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten dengan dukungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, swasta dan forum Anak guna pemenuhan hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk kesejahteraan anak.
6.Anak .......... 4
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
8.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Dinas, Lembaga Teknis Kabupaten, dan Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh.
9.Indikator Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Indikator KLA adalah variabel sebagai ukuran dan nilai kinerja tahunan di dalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Kabupaten melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan KLA.
10.Pemenuhan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak adalah situasi anak yang telah terpenuhi hak kesehatan dan kesejahteraannya yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui SKPK terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai pelaksana KLA.
11.Pemenuhan Hak Pendidikan dan Budaya Anak adalah situasi anak yang terpenuhi hak pendidikan dan budayanya yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui SKPK terkait sesuai bidang urusannya sebagai pelaksana Kabupaten Layak Anak.
12.Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak dan Lingkungan Keluarga adalah situasi anak yang terpenuhi hak pengasuhan anak dan lingkungan keluarga nya yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui SKPK terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai pelaksana KLA.
13.Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus adalah situasi anak yang terpenuhi perlindungan khususnya yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui SKPK terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai pelaksana KLA.
14.Forum Anak adalah Wadah partisipasi anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok kegiatan anak atau perorangan dikelola oleh anak dan dibina oleh pemerintah sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.
15.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri atau suami, istri dan anak, atau ayah dan anak nya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga.
16.Masyarakat .......... 5
16.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan (tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan) yang resmidan bekerja sarna dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati aturan yang ada.
17.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RADKLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
18.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif ditingkat kabupaten/kota yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
19.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMK adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
20.Pelaku usaha adalah setiap orang, perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
21.Media massa adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan- pesan dari sumber kepada khalayak (penerima) dengan menggunakan alat- alat komunikasi mekanis seperti surat kabar, film, radio, TV.
22.Gampong Layak Anak adalah pembangunan Gampong yang menyatukan komitmen dan sumber daya Pemerintah Gampong yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di Gampong dalam rangka mempromosikan melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
23.Kecamatan Layak Anak adalah pembangunan Kecamatan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah Gampong yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di kecamatan dalam rangka mempromosikan melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.