1.Dinas Pendidikan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan; Pasal I Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGADA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKATDAERAH. MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATENNGADA dan BUPATI NGADA
7.Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12); Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
2.Dinas Kepemudaan dan Olah Raga tipe C menyelenggarakan Urusan Pernerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
3.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pariwisata dan Urusan Pemerintahan bidang Kebudayaan;
4.Dinas Kesehatan tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan;
5.Dinas Sosial tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Sosial;
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7.Dinas Kependudukan dan Pen ca ta tan Sipil tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
8.Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Sub Urusan Kebakaran;
9.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
10.Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan;
11.Dinas Perindustrian tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perindustrian dan Urusan Pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
12.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Transmigrasi dan Urusan Pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan lnformatika, Urusan Pemerintahan bidang Statistik, dan Urusan Pemerintahan bidang Persandian;
14.Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
15.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Urusan Pemerintahan bidang Penataan Ruang;
16.Dinas Perhubungan tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perhubungan; 1 7. Dinas Lingkungan Hid up tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
18.Dinas Ketahanan Pangan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Ketahanan Pangan;
19.Dinas Pertanian tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian;
20.Dinas Peternakan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Pertanian Sub Urusan Peternakan;
21.Dinas Kelautan dan Perikanan tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
22.Dinas Kearsipan tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan dan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan; dan
23.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;