1.Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
3.Bupati adalah Bupati Nganjuk.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nganjuk sebagai Badan Legislatif Daerah.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 6a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10.Retribusi Jasa Um um adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 11 . Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, Laboratorium Kesehatan Daerah dan klinik yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah. 11 a. Badan Penyelenggara J aminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
12.Dihapus.
13.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. 13a. Puskesmas Pembantu adalah jaringan pelayanan puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. 13b. Puskesmas Keliling adalah jaringan pelayanan puskesmas yang sifatnya bergerak (mobile), untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas.
14.Puskesmas Non Rawat lnap adalah Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap, kecuali pertolongan persalinan normal. 14a. Puskesmas Rawat lnap adalah Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan. ~ - 6 14b. Laboratorium Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan di Puskesmas yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat. 14c. Pelayanan Home Care adalah bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak penyakit. 14d. Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut UPTD Labkesda adalah sarana pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan yang mampu melakukan pemeriksaan laboratorium kimia lingkungan, toksikologi, mikrobiologi serta pemeriksaan laboratorium klinik untuk menunjang diagnosis penyakit sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kesehatan masyarakat maupun perorangan di Kabupaten Nganjuk.
15.Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan di Puskesmas.
16.Dihapus.
17.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan paripuma oleh tenaga kesehatan meliputi pelayanan rawat jalan, pelayanan gawat darurat, pelayanan rawat inap, pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan kepada pasien maupun pelayanan penunjang kesehatan.
18.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat umum, dan atau spesialistik untuk keperluan pencegahan, konsultasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau kesehatan lainnya tanpa menempati tempat tidur.
19.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian dan kecacatan.
20.Tindakan Medis adalah pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis sesuai bidangnya, meliputi pelayanan medis dasar dan/ atau pelayanan medis spesialis dalam rangka observasi, diagnosis, terapi, tindakan medis, konsultasi, rehabilitasi medis, penunjang medis dan pelayanan kesehatan lainnya.
21.Dihapus.
22.Dihapus.
23.Pemeriksaan Penunjang Diagnostik adalah kegiatan pemeriksaan laboratorium klinik, radiodiagnostik, pathologi anatomi, dan elektromedis dalam rangka untuk menegakkan diagnosis.
24.Dihapus.
25.Dihapus.
26.Jasa Pelayanan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis dan atau pelayanan lainnya.
27.Dihapus.
28.Dihapus.
29.Dihapus.
30.Dihapus.
31.Dihapus. 32 . Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
33.Dihapus.
34.Dihapus.
35.Dihapus.
36.Dihapus.
37.Dihapus.
38.Dihapus.
39.Dihapus. 40 . Dihapus. 41 . Dihapus.
42.Dihapus. 43 . Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 44 . Ternpat Parkir adalah ternpat yang berada di tepi jalan umum tertentu sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
45.Pelayanan Parkir adalah pelayanan atas penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum dan di tempat parkir lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
46.Parkir di Tepi Jalan Umum adalah parkir di jalan-jalan ibukota kabupaten dan jalan-jalan kabupaten di luar ibukota kabupaten.
47.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan retribusi berlangganan atas penggunaan parkir di tepi jalan umum.
48.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
49.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah clan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
50.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/ sederhana yang berupa pelataran/halaman, los, bedag dan bentuk lainnya yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
51.Pasar Daerah adalah suatu tempat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan yang terdiri dari tanah dan atau bangunan-bangunan pasar, halaman serta fasilitas lainnya yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, termasuk pasar hewan. 52 . Pelayanan Pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran/halaman, los, bedag yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus yang disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
53.Pelataran atau Halaman Pasar adalah bagian dari pasar yang belum didirikan bangunan dan berfungsi sebagai salah satu fasilitas pelayanan pasar.
54.Los adalah bangunan permanen dan/atau semi permanen di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan tanpa sekat.
55.Bedag adalah bangunan tetap yang dibangun oleh Pemerintah Daerah berbentuk petak-petak dengan dilengkapi dinding pembatas/pemisah dan pintu, dipergunakan sebagai tempat berdagang di lingkungan pasar.
56.Radius Pasar adalah wilayah tertentu di luar batas pasar dengan jarak 1 (satu) km yang dipergunakan untuk kegiatan usaha perdagangan di atas tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat kegiatan pasar.
57.Hak Penempatan adalah hak orang pribadi atau badan untuk mendapat izin penempatan dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk menempati fasilitas pasar di los, bedag dan pelataran yang digunakan kegiatan berjualan.
58.Penguji Kendaraan Bermotor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
59.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan bermotor khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laikjalan. ~ ""
60.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
61.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/ atau orang dengan dipungut bayaran. 62 . Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor. 63 . Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
64.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain: a. alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwalts), forklift, loader, excavator dan crane; b. kendaraan khusus penyandang cacat.
65.Kendaran Bermotor Wajib Uji adalah mobil penumpang umum, mobil bus, kereta gandeng, kereta tempelan dan mobil barang yang dioperasionalkan dijalan.
66.Tanda Samping adalah tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala, yang dicantumkan/ dipasang secara permanen dengan menggunakan stiker pada bagian samping kanan dan kiri kendaraan bermotor.
67.Pengujian Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
68.Buku Uji Berkala adalah tanda buku lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
69.Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk: alat berisi data mengenai kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan dan masa berlaku yang dipasang secara permanen pada tempat tertentu di kendaraan.
70.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
71.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan dan bagasi.~ 10
72.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
73.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/ atau dipergunakan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
74.Pemeriksa adalah tindakan pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin agar alat pemadam kebakaran selalu dalam keadaan dapat berfungsi dengan baik.
75.Alat Perlengkapan Kebakaran adalah alat yang digunakan unluk melengkapi alat-alat pemadam kebakaran.
76.Hydran adalah instansi hydran dan springkler.
77.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan peta yang dibuat Pemerintah Daerah.
78.Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
79.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tera/tera ulang berupa pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
80.Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Pegawai berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukumya (sifat metrologis) atau menentukan besaran atau keseluruhan pengukuran.
81.Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pelayanan atas penyelenggaraan tera/tera ulang berupa pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
82.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk pengukuran kualitas dan/atau kuantitas.
83.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk pengukuran kuantitas dan/atau penakaran.
84.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk pengukuran massa atau penimbangan.
85.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat- alat ukur, takaran atau timbangan untuk menentukan basil pengukuran, penakaran atau penimbangan. ~ 11 ,. 86. 87. 88. 89. 90. 91. 92. 93. 94. 95 . 96. Menera adalah menandai dengan tanda tera sah/tanda tera batal berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah/tanda tera batal berlaku. Tera Ulang adalah menandai berkala dengan tanda tera sah/tanda tera batal berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah / tanda tera batal berlaku. Menjustir adalah perbaikan nngan dicocokkan atau tera/tera ulang. mencocokkan atau dengan tujuan agar diperbaiki memenuhi melakukan alat yang persyaratan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pengawasan terhadap pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Menara Telekomunikasi adalah bangunan di atas tanah yang merupakan satu kesatuan konstruksi yang struktur fisiknya berbentuk tunggal tanpa simpul dengan fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi yang dipergunakan untuk kepentingan yangumum. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus.
97.Kas Umum Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
98.Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
99.Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa um um.
100.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan. 12
101.Retribusi yang terutang adalah retribusi yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa retribusi, dalam tahun retribusi atau dalam bagian tahun retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
102.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
103.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi daerah yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
104.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
105.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi terutang atau seharusnya tidak teru tang.
106.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
107.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan retribusi daerah yang terdapat dalam SKRD, SKRDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
108.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
109.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi. 13
2.Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: