Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Ngawi.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ngawi.
3.Bupati adalah Bupati Ngawi.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun yang terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun sistem proteksi aktif.
6.Sarana penyelamatan adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta-benda bila terjadi kebakaran pada suatu bangunan gedung dan lingkungan.
7.Sistem proteksi pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan.
8.Sistem proteksi aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual maupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti sprinkler, pipa tegak dan selang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia seperti Alat Pemadam Api Ringan dan pemadam khusus.
9.Alat Pemadam Api Ringan yang selanjutnya disingkat APAR adalah alat pemadaman yang bisa dibawa/ dijinjing dan digunakan/ dioperasikan oleh satu .orang atau berdiri sendiri.
10.Pengelolaan proteksi kebakaran adalah upaya mencegah terjadimya kebakaran atau meluasnya kebakaran ke ruangan maupun lantai bangunan, termasuk ke bangunan lainya melalui eliminasi ataupun minimalisasi risiko bahaya kebakaran, serta kesiapan dan kesiagaan sistem proteksi pasif maupun aktif. 1 1 . Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada Bangunan Gedung dan lingkungan adalah setiap ketentuan atau syarat teknis yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan kondisi aman kebakaran pada Bangunan Gedung dan lingkunganya, baik yang dilakukan pada tahap perencanaan, perancangan, pelaksanaan konstruksi dan pemanfaatan bangunan.
12.Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik gedung.
13.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
14.Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, asar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/ atau kerugian.
15.Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan isyarat terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencangkup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
16.Hidran adalah alat yang dapat mengeluarkan air, digunakan untuk memadamkan kebakaran, baik berupa hidran halaman atau hidran gedung. 1 7. Pemercik adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperature ruangan mencapai suhu tertentu.
18.Sistem pemadam khusus adalah suatu sistem pemadam yang ditempatkan pada suatu ruangan tertentu untuk memadamkan kebakaran secara otomatis dengan menggunakan bahan pemadam jenis kimia kering atau jenis lainnya.
19.Lift adalah alat untuk mengangkat, yang digerakan dengan tenaga listrik, dapat naik turun, untuk mengangkat orang atau barang terutama dipakai pada Bangunan Gedung bertingkat.
20.Laban adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat. 2 1 . Bangunan tinggi adalah bangunan yang mempunyai ketinggian lebih dari 40 (empat puluh) meter dari permukaaan tanah atau lantai dasar atau lebih dari 8 (delapan) lantai.
22.Bangunan pabrik dan/ atau bangunan industri adalah bangunan yang peruntukannya dipakai untuk segala macam kegiatan kerja untuk memproduksi termasuk pergudangan.
23.Bangunan umum dan perdagangan adalah bangunan yang peruntukannya dipakai untuk segala macam kegiatan kerja atau pertemuan umum perkantoran, pertokoan dan pasar.
24.Bangunan permukiman adalah bangunan yang peruntukannya layak dipakai untuk tempat tinggal orang yang terdiri dari permukiman dalam komplek, perkampungan, permukiman sederhana dan permukiman lainnya.
25.Konstruksi tahan api adalah bangunan dengan bahan konstruksi campuran lapisan tertentu sehingga mempunyai ketahanan terhadap api atau belum terbakar dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam satuan waktu (jam],
26.Bahan berbahaya adalah setiap zat/ elernen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain, karena penanganan, penyimpanan, pengelolahan, atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
27.Bahan yang mudah terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api mudah terbakar dan cepat merambatkan api.
28.Petugas Operasional adalah semua pegawai yang melakukan tugas-tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.
29.Daerah bahaya kebakaran adalah daerah yang terancam bahaya kebakaran yang mempunyai jarak 25 (dua puluh lima) meter dari titik api kebakaran terakhir.
30.Barisan relawan kebakaran yang selanjutnya disingkat BALAKAR adalah setiap orang atau anggota masyarakat di Wilayah Daerah yang telah diberikan keterampilan khusus tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta dengan suka rela membantu melaksanankan tugas pencegahan pemadaman tingkat pertama yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Bupati. 3 1 . Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan Perundang-undangan bidang Bangunan Gedung dan upaya penegakan hukum.
32.Pemeriksaan adalah kegiatan pengamatan secara visual mengukur, dan mencatat nilai indikator, gejala atau kondisi bangunan meliputi komponen/unsur arsitektur, struktur, utilitas (mekanikal dan elektrikal), prasarana dan sarana bangunan, serta bahan bangunan yang terpasang untuk mengetahui kesesuaian atau penyimpangan terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan semula.
33.Pengujian adalah kegiatan pemeriksaan dengan menggunakan peralatan termasuk penggunaan fasilitas laboratorium untuk menghitung dan menetapkan nilai indikator kondisi bangunan meliputi komponen/unsur arsitektur, struktur, utilitas (mekanikal dan elektrikal), prasarana dan sarana bangunan serta bahan bangunan yang terpasang, untuk mengetahui kesesuaian atau penyimpangan terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan semula.
34.Rekomendasi adalah Petunjuk Teknis Pemasangan Alat Proteksi Kebakaran, serta besarannya yang harus dibangun atau disediakan oleh pemillik bangunan atau perusahaan untuk memenuhi persyaratan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan.
35.Alat Pencegah Kebakaran adalah alat yang dapat memberikan isyarat/ tanda pada saat awal terjadi kebakaran.
36.Alat pemadam kebakaran adalah suatu alat/benda yang dapat dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.
37.Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Daerah yang dipasang pada alat Pencegah dan Pemadam Kebakaran yang menunjukan bahwa alat tersebut dapat dipergunakan sesuai fungsinya.
38.Komplek/kawasan adalah suatu daerah tertentu yang dipergunakan untuk permukimanatau usaha dan fasilitas umum.
39.Standar kualifikasi adalah ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan/pedoman penyelenggaraan kewenangan bagi aparatur pemadam kebakaran di daerah dalam pelaksanaan tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.
40.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.