menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Nunukan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5887);
8.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN dan BUPATI NUNUKAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016 Nomor 8) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1)Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari :
a.Sekretariat Daerah Tipe A;
b.Sekretariat DPRD Tipe C;
c.Inspektorat Tipe A;
d.Dinas Daerah;
e.Badan Daerah; dan
f.Kecamatan.
(2)Dinas Daerah sebagimana dimaksud pada ayat 1 huruf d diubah menjadi :
a.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tipe A);
b.Dinas Kesehatan (Tipe A);
c.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Tipe A);
d.Dinas Pemadam Kebakaran (Tipe B).
e.Dinas Sosial (Tipe A);
f.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe A);
g.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Tipe A);
h.Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A);
i.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tipe A);
j.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A);
k.Dinas Perhubungan (Tipe A);
l.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Tipe A);
m.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian (Tipe B);
n.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tipe B);
o.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Tipe B);
p.Dinas Perikanan (Tipe A);
q.Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Tipe B);
r.Dinas Perdagangan (Tipe B);
s.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Tipe A); dan
t.Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A).
(3)Badan Daerah sebagimana dimaksud pada ayat 1 huruf e diubah menjadi :
a.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Tipe A);
b.Badan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe A);
c.Badan Pendapatan Daerah (Tipe B);
d.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe B);
e.Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Tipe A).; dan
f.Badan Pengelola Perbatasan Daerah (Tipe A).
2.Ketentuan Pasal 23 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sehingga pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
(1)Unit pelaksana teknis yang telah ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit pelaksana teknis yang baru.
(2)Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan.
(3)Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
(4)Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Direktur.
(5)Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan. Ditetapkan di Nunukan Pada tanggal 20 Desember 2018 BUPATI NUNUKAN, ttd ASMIN LAURA HAFID Diundangkan di Nunukan Pada tanggal 20 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN, ttd SERFIANUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2018 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA : 2018