1.Daerah, adalah Kabupaten Nunukan;
2.Pemerintah Daerah, adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom;
3.Bupati, adalah Bupati Nunukan;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah;
5.Kecamatan, atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan;
6.Desa, adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Nunukan;
7.Kampung, adalah dusun dan/atau RT dan/atau yang disebut dengan nama lain adalah satuan administrasi terkecil di bawah pemerintahan Desa dengan yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Nunukan;
8.Pengakuan adalah pernyataan penerimaan dan pemberian status keabsaan oleh Pemerintah Daerah terhadap keberadaan dan hak – hak kesatuan masyarakat hukum adat sebagai perwujudan konstitusif dari negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi warga negara;
9.Masyarakat Hukum Adat, adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai Hukum Adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun;
10.Hukum Adat, adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi;
11.Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulism, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tungkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia,yang diwariskan secarta turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyaraka, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi:
12.Hak Masyarakat Hukum Adat, adalah hak yang bersifat asal usul yang melekat pada Masyarakat Hukum Adat, yang bersumber dari tatanan politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka, khususnya hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam;
13.Tanah adat, adalah adalah tanah beserta isinya yang berada diwilayah adat, yang dikuasai berdasarkan Hukum adat baik yang ada hutan maupun yang tidak ada hutan dengan luas dan batas batas yang jelas baik milip perorangan maupun kolektif;
14.Wilayah Adat, adalah Tanah Adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.
15.Lembaga Adat, adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersaman dengan sejarah suatu masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat;
16.Peradilan Adat, adalah mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan Hukum Adat atas pelanggaran terhadap hak adat dan Hukum Adat.
17.Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, adalah proses pembangunan untuk memfasilitasi dan mendorong Masyarakat Hukum Adat agar mampu menempatkan diri secara proporsional dan menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan.
18.Kearifan Lokal, adalah gagasan-gagasan, nilai-nilai, pandangan- pandangan yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang hidup dan berkembang dalam satu komunitas Masyarakat Hukum Adat dan dijalankan oleh anggota Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan.