Ketentuan mengenai besaran pemberian tunjangan kumunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian tunjangan reses. BABIII TUNJANGANKESEJAHTERAANPIMPINAN DANANGGOTADPRD Umum Pasal 18
(1)Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a.jaminan kesehatan;
b.jaminan kecelakaan kerja;
c.jaminan kematian; dan
d.pakaian dinas dan atribut.
(2)Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat(l), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a.rumah negara dan perlengkapannya;
b.kendaraan dinas jabatan; dan
c.belanja rumah tangga;
(3)Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a.rumah negara dan perlengkapannya; dan
b.tunjangan transportasi. 10
(1)Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d.
(2)Pakaian dinas atribut sebagaimana dimaksud padaayat (1) terdiri atas:
a.pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b.pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c.pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d.pakaian dinas harian lengan panjang disediakan1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan
e.pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(3)Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
(4)Ketentuan .... Jaminan Kecelakan kerja dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1)Selain jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksanaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(2)Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan dalam negeri serta tidak terrnasuk suamij istri dan anak.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati, 11 ----- ----- ----- ,---- -----_.-_ ---------------_.
(3)Ketentuan .. ,. Pasal ',;1
(1)Dalam hal Pimpinan DPRD berhen: 1 atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya Sf: rta kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan 1"lik kepada Pemerintah Daerah paling lambatl (satu) bulan sejak tanggal hcrhenti atau berakhirnya masa bakti.
(2)Dalam hal Anggota DPRn y;", 19 disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti at..u hel' .hir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya wajib di kembali -.an dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling la mba t 1 {satu] bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.· Pasa123
(1)Pimpinan DPRD disediakan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf adan huruf b sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2)Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang - unda.u..u.
(3)Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya s! r: I kendaraa n dinas jabatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dun pemakai.ui rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimak .d pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perund.u j, undangan,
(4)Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta ]"j:ndaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pc 1 nakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan harga pakain dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. 12 ---------
(3)Besaran....
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.