menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Menimbang: BUPATIOGAN KOMERINGILIR, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA RETRIBUSI TEMPATREKREASI DAN OLAHRAGA PERATURANDAERAHKABUPATENOGAN KOMERINGILIR NOMOR .~. TAHUN2022 TENTANG BUPATI OGAN KOMERING ILIR BAS.... PERATURANDAERAH TENTANGRETRISUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATENOGAN KOMERING ILIR, dan BUPATIOGAN KOMERING ILIR
7.Peraturan Daerab Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2016 Nomor 2), sebagaimana telab diu bah dengan Peraturan Daerab Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerab Nomor 2 Tabun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab Kabupaten Ogan Komering Ilir ( Lembaran Daerab Kabupaten Ogan Komering Tahun 2021 Nomor 3); Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telab beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tabun 20215 tentang Peru bah an Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 ten tang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tabun 2015-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13); ten tang Republik
5.Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara 2 Menetapkan: menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata , usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut.
13.Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata. 14.Kawasan .... bertujuanyangkegiatan BABI KETENTUAN UMUM