Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lernbaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2010) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 27 dan angka 28 dihapus, dirubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I 4
20.Pengujian Berkala ...
12.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dijalankan dan dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
13.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi yang dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayar;
14.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
15.Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain mobil penumpang dan mobil bus;
16.Kendaraan Khusus adalah setiap kendaraan bermotor selain kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus;
17.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bennotor;
18.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya;
19.Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan; air;
11.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di 5
29.Pengujian Keliling... UJl;
22.Pengujian Berkala Kedua, Ketiga dan seterusnya yang disebut Uji Berkala Lanjutan adalah pelaksanaan kegiatan memeriksa kondisi teknis kendaraan wajib uji dilaksanakan 1 x 6 bulan;
23.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian berkala kedua, ketiga dan seterusnya setiap kendaraan wajib uji;
24.Kartu Uji adalah bukti lulus uji berkala yang memuat keterangan tentang identitas kendaraan bermotor dan identifikasi pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji dan masa berlaku hasil uji;
25.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan;
26.Uji Ulang adalah pelaksanaan pemeriksaan pada kendaraan wajib uji yang dinyatakan tidak baik/ tidak lulus uji karena terdapat kekurangan teknis;
27.Mutasi Masuk adalah proses registrasi beserta proses pengujian kendaraan bermotor yang berasal dari daerah luar setelah bergantinya domisili/kepemilikan menjadi kendaraan bermotor wajib uji Kabupaten Ogan Komeringllir;
28.Mutasi Keluar adalah setiap kendaraan wajib uji daerah Kabupaten Ogan Komering llir yang pindah domisili keluar Kabupaten Ogan KomeringIlir;
20.Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor adalah selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dikenakan ketentuan wajib uji;
21.Pengujian Kendaraan Berkala Pertama yang selanjutnya Uji Berkala Pertama adalah pelaksanaan kegiatan memeriksa kondisi teknis komponen kendaraan, pengukuran dimensi, kualitas bahan, penetapan daya angkut barang/ orang, penetapan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) dan pengetokan nomor UJI serta pembuatarr/pengisian tanda samping bagi setiap kendaraan wajib 6
36.Surat Setoran '"
29.Pengujian Kelilingadalah unit mobil pengujian kendaraan bermotor yang berisi peralatn uji yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan pengujian kendaraan bermotor dan bersifat mobile;
30.Sanksi Administrasi adalah sanksi yang dikenakan dalam hal wajib retribusi tidak melaksanakan uji tepat waktu dihitung setelah habis masa berlaku uji dan ditetapkan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan;
31.Uji Emisi Gas Buang adalah proses pemeriksaarr/pengukuran kandungan emisi gas buang kendaraan bermotor terhadap kepekatan asap dan/ atau sisa partikel yang terkandung dari proses pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor dengan menggunakan alat uji emisi baik kendaraan bermotor berbahan bakar solar maupun kendaraan bermotor berbahan bakar bensin;
32.Pemeriksaan Penghapusan adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan pada akhir masa pakai ekonomi baik tujuan perubahan status pemakaian maupun untuk penghapusan kerena tidak memenuhi syarat laik jalan;
33.Wajib Retribusi adalah perizinan tertentu orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakaukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi perizinan tertentu;
34.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan jangka waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan;
35.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetoran; 7