1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
2.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
5.Perlindungan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan toko swalayan dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha;
6.Pemberdayaan adalah segala upaya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dalam membina pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar tetap mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersaing dengan toko swalayan;
7.Pembinaan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dalam membina pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan toko swalayan, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha;
8.Pasar rakyat adalah istilah yang dipakai dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagai pengganti sebutan pasar tradisional yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, termasuk di dalamnya kerjasama dengan pihak swasta dengan tempat usaha berupa, Toko, Kios Los dan Tenda yang dimiliki atau dikelola oleh Pedagang Kecil, Menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha berskala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan dengan sistem tawar menawar;
9.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko swalayan di suatu wilayah, agar tidak merugikan dan mematikan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi dan pasar rakyat yang ada.
10.Toko swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri (swalayan), menjual berbagai jenis barang secara eceran baik yang berbentuk retail, Minimarket, Supermaket, Departement Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
11.Sektor informal adalah unit usaha berskala kecil yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa tanpa melalui izin operasional dengan tujuan utama untuk menciptakan kesempatan kerja dan penghasilan bagi dirinya sendiri dengan tidak memiliki tempat berjualan yang menetap.
12.Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala Mikro Kecil dan sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
13.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
14.Peraturan zonasi adalah ketentuan-ketentuan daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur- unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang.
15.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
16.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang selanjutnya disingkat RTRW adalah kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah sebagai pedoman bagi penataan ruang wilayah dan dasar dalam penyusunan program pembangunan yang menetapkan lokasi kawasan yang harus dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya termasuk kawasan produksi dan kawasan permukiman, pola jaringan prasarana dan sarana wilayah, serta kawasan strategis dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam kurun waktu perencanaan tertentu;
17.Jaringan minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
18.Pertokoan adalah komplek toko atau deretan toko yang masing-masing dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha.
19.Mini market adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang kebutuhan sehari–hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
20.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
21.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang didalamnya terdiri dari pasar swalayan, toko swalayan dan toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
22.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan Dan Izin Usaha Toko Modern adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan toko swalayan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.