Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan harga atas suatu hnrang dan atau jusa yang hnru* dihnyar oleh konsumen atau pclanggan pada pflsar bcrrnngkutan yang sama.
Pelakrr urahn tlilarnng membuat nerianiinn yflng nrcngakibntkan pembeli yang satu harus menrbayar dengnn hargu yang bertreda dari huga yang harus dibtynr oleh pembeli lain untuk trnrang *lan ntau jasa yong sflrnfl. Fssal 7 Pelaku ucahn dilarang nrembuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnyn untuk menetapkan harga di bawah hargn pasflr, ynng dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usnha tidak sehat. Pnsal I Pclaku useh$ dilarang membuat perjanjian dengan plnku usuht lain yang memuet porsyaratan bahwa penerimn bsrang dan ntau jusa tidak akan menjurrl atnu memssok kernbali barang clan atau jasa yang diterimanya, dengan hnrga yang lebih rendah daripada hlrga yang telsh diprjanjiknn schingg* dapat urengakib*then terjadiny* perr*ingan usflha tidrk sehat. Penrboikrtan Pasal ltl (l) Pelaku usaha dilarang menrtruat perjanjian, dengan pclaku usaha pesaingnyar yang dapat nrcnghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usahn y&ng liiltila, haik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pssflr luar nrg*ri. p) Pelaku usaha dilarang mcnrbuat perjanjian dengan pclaku usflha pesaingnya, untuk menolak nrcnjual $etirp harang dan ntau jasn dari pelaku usaha lain sehinggit pcrbuatafl tersebut:
Pelaku usnha dilarang membunt perjanjian dengan pl*u usflha lain yang bertujuan untuk mengua*ai pruluksi sejumlah pruluk yang (ermasuk dalam rangkaian produksi barang dan a{nu jasn tertentu yang mane xeti*p rangkaian produksi merupakan hnril pe*golnhan atau proses lanjutan, haik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat rnengakibatkan terjadinys persaingun usaha tidak sehnt dan atau merugiknn nrasyarakat.
BAB IV
(l) Pelaku u$rhe dilarnng menguasai pcncrimflfln p&soknrt fiteu rnenjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dnlarn pfl$ar bersrngkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek mnnopoli dan atau persaingan rrsaha tidak sehat,
".. W FifrrStDrN t'(t: trLJHL. lK lf'i {-}(JNL rrl rr Fasnl 33 Pelaku usalm dilarang bersekongkol tlengan pihak lnin mendepirtkiln infcrrrnasi kr:giatan usaha pe$aio&nya diklasilikasikan sehagai ratrasia perusnhaan sehingga msngakibatkan tcrjrrlirry* pcrsaingan usaha tidak schat. Pasal t5 untuk yilr1g dapat Pas-rl 24 Pelaku usaha dilarang bersckongkol tlengan pihak lain untuk menghanlbat produksi dan atflu psmasaran harang dan atau jasa pelaku us{rha pesaingnya derrgan maksud agar harang dan aku jasa yong ditawarkan afau dipnsok di passr bcr.rangkutan menjadi berkurang baik dari junrlah. kualitas, nrflupun ketepatan waktu yang dipcrryaratkan.
BAB V
Seseorang yeng menduduki jahatan sebagai direksi atau komisnris dari suatu perusahaan. pada waktu yang bersarnaan dilarang merangkap menjadi dircksi atflu kornisaris pada pcrusahaan lainn apabila perusahaan*pcrusahaan tcr$chut :
(l) Pelaku usaha dilnrang rrrclakukan penggabungan fltau pelcburan badan usahR yafig dapat nrungakibatkan tcrjudinya praltt*k monopoli dan atuu pcrsaingan usaha titlak sehat.
BAB VI
(l) Untuk mensnwe$i pelnksanaan Undang-undnng ini etib,entuk Idornisi Pengnwar Persaingan Usaha yang sela*jutnya disebut Komisi.
Persyaratan keanggotasn Kotllisi adalnh :
Kcanggotaan Konrisi berlre nti, karc*u :
{l} Pembentukan Kornisi scrt* f;usunan urganisasi, tugas, dau fungsinya ditetapkan dcngarr Kcputussn Pr*riden.
Eiayn untuk pcl*ksanaan tuglils Kr:rrriri dihehankan kepaela Anggaran P*ndapatan dan Belarr.ia Nr:garn rlan atan suntber-sunrbcr lain yrng dipcrbalehk*n oleh peraturtn ;rcrurrdarrg-undangan yang berlaku. tl F,frt Srut r',J t.rt lrrJBLlK tNDr)Nt" 5i A 25 BAB YTI TATA CARA PEHANGANAN PERKARA Pa*al 38 (l) Setiap orang yang mengetahui tclah tcrjadi atau putut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undong ini dnpal melaporkan sscsra tertulis kepada Komisi dengnn keterangnn yflng jclas tentang telah terjadinya yxlanggarnn- dengan menycrtaknn identitas trxlnpor. (?) Pihek yeng dirugikm sebagai akibat terjndinya pelanggaran terhadnp Undang-undang ini dapat melaporkan sscara tertulis keprdn Kornisi dengan keterangan yang lcngkap dan jelas tentang telnh terjadinya pelonggaran serta kerugian ymg ditiurbulkan, dcngan menycrtakan idcntitas pelapor.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)
Instruksi Presiden (Inpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)
Qanun