a.Pendapatan pajak daerah - Semula Rp. 14.837.290.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 4.114.100.000,00 - Jumlah Pendapatan pajak daerah setelah perubahan Rp. 18.951.390.000,00
b.Hasil retribusi daerah - Semula Rp. 7.844.891.200,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 70.000.000,00 - Jumlah Hasil retribusi daerah setelah perubahan Rp. 7.914.891.200,00
c.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan - Semula Rp. 750.000.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 500.000.000,00 - Jumlah Hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp. 1.250.000.000,00 yang dipisahkan setelah perubahan
d.Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah - Semula Rp. 29.684.600.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 4.304.500.000,00 - Jumlah Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp. 33.989.100.000,00 setelah perubahan
2.Dana Perimbangan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) pada huruf (b) terdiri dari :
a.Bagi hasil pajak & Bukan Pajak - Semula Rp. 116.984.828.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 5.528.622.612,00 - Jumlah Bagi hasil pajak & Bukan Pajak setelah perubahan Rp. 122.513.450.612,00
b.Dana Alokasi Umum...
c.Dana Alokasi Umum - Semula Rp. 760.211.691.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah Dana Alokasi Umum setelah perubahan Rp. 760.211.691.000,00
d.Dana Alokasi Khusus - Semula Rp. 342.269.910.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 51.103.663.000,00 - Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah perubahan Rp. 393.373.573.000,00
3.Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) pada huruf (c) terdiri dari :
a.Pendapatan hibah - Semula Rp. 2.500.000.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah Pendapatan hibah setelah perubahan Rp. 2.500.000.000,00
b.Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya - Semula Rp. 43.679.300.100,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 52.459.693.985,00 - Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Rp. 96.138.994.085,00 Pemerintah Daerah Lainnya setelah perubahan
c.Dana Penyesuaian dan otonomi khusus - Semula Rp. 5.000.000.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah Dana Penyesuaian dan otonomi khusus Rp. 5.000.000.000,00 setelah perubahan
d.Bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya - Semula Rp. 43.835.000.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 865.000.000,00 - Jumlah Bantuan keuangan dari Provinsi atau Rp. 44.700.000.000,00 Pemerintah Daerah Lainnya setelah perubahan
e.Dana Desa - Semula Rp. 183.223.802.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah Dana Desa setelah perubahan Rp. 183.223.802.000,00
4.Belanja Tidak Langsung yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) pada huruf (a) terdiri dari :
a.Belanja Pegawai - Semula Rp. 594.777.100.911,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 35.024.864.139,00 - Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan Rp. 629.801.965.050,00
b.Belanja subsidi - Semula Rp. 1.200.000.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah Belanja subsidi setelah perubahan Rp. 1.200.000.000,00
c.Belanja Hibah...
d.Belanja hibah - Semula Rp. 20.427.265.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 1.267.100.110,00 - Jumlah Belanja hibah setelah perubahan Rp. 21.694.365.110,00
e.Belanja Bantuan Sosial - Semula Rp. 3.917.325.500,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. (464.739.150,00) - Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah perubahan Rp. 3.452.586.350,00
f.Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa - Semula Rp. 1.000.000.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah Belanja bantuan keuangan kepada Rp. 1.000.000.000,00 Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa setelah perubahan
g.Belanja tidak terduga - Semula Rp. 1.000.000.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah peubahan Rp. 1.000.000.000,00
h.Belanja bantuan keuangan – Alokasi Dana Desa - Semula Rp. 239.096.282.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 - Jumlah bantuan keuangan setelah perubahan Rp. 239.096.282.000,00
5.Belanja Langsung yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) pada huruf (b) terdiri dari :
a.Belanja pegawai - Semula Rp. 13.666..814.500,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. (3.238.335.400,00) - Jumlah Belanja pegawai setelah perubahan Rp. 10.428.479.100,00
b.Belanja barang/jasa - Semula Rp. 362.461.328.567,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. (4.845.769.047,00) - Jumlah Belanja barang/jasa setelah perubahan Rp. 357.615.559.520,00
c.Belanja modal - Semula Rp. 309.170.227.279,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. 94.226.933.118,00 - Jumlah Belanja modal setelah perubahan Rp. 403.397.160.397,00
6.Penerimaan Pembiayaan Daerah yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) pada huruf (a) terdiri dari :
a.Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya - Semula Rp. 3.000.000.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. (1.482.156.369,21) - Jumlah Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran Rp. 1.517.843.630,79 sebelumnya setelah perubahan
b.Penerimaan piutang daerah - Semula Rp. 70.804.909.740,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. (70.804.909.740,00) - Jumlah Penerimaan piutang daerah setelah perubahan Rp. 0,00 - ‘7. Pengeluaran...
7.Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) pada huruf (b) terdiri dari :
a.Penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah - Semula Rp. 2.794.500.000,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. (249.999.999,21) - Jumlah Penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah Rp. 2.544.500.000,79 setelah perubahan
b.Pembayaran pokok hutang - Semula Rp. 76.115.378.283,00 - Bertambah/(Berkurang) Rp. (76.115.378.283,00) - Jumlah Pembayaran pokok hutang setelah perubahan Rp. 0,00