DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
35

Ringkasan

Tata niaga, budidaya, dan perlindungan Tembakau Madura berlandaskan asas: a. ekonomi; b. akuntabilitas; c. transparansi; otonomi; dan d. berkelanjutan. Tujuan tata niaga, budidaya, dan perlindungan Tembakau Madura adalah: a. melestarikan serta membudidayakan tanaman tembakau asli Madura sebagai komoditas unggulan daerah; b. melindungi keaslian Tembakau Madura; dan c. menciptakan keteraturan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan petani, pedagang dan pendapatan asli daerah Antara lain mengatur juga hak dan kewajiban petani, penjual, bandul dan pembeli tembakau; perizinan pembelian dan tanda daftar gudang; permulaan dan berakhirnya pembelian; pembiayaan dan harga jual tembakau; penerimaan barang; pengambilan contoh; potongan berat kemasan; penimbangan; pembayaran; Budidaya tembakau Madura; Pengendalian dan perlindungan tembakau madura; Pembinaan, pengawasan dan pengendalian, larangan, perselisihan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan, ketentuan pidana;

Isi peraturan

Teks35PDFHirarki

Memuat teks peraturan…