1.Daerah adalah Kabupaten Pamekasan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
3.Bupati adalah Bupati Pamekasan.
4.Dinas adalah dinas yang membidangi urusan bidang perindustrian.
5.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah Kabupaten Pamekasan.
6.Pengusahaan Tembakau Madura adalah serangkaian kegiatan usaha yang dilakukan secara terencana, sistematis dan berkesinambungan mulai dari Budidaya, Tata Niaga, dan Perlindungan terhadap Tembakau Madura.
7.Budidaya adalah usaha tani tembakau yang merupakan serangkaian kegiatan, pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, pengolahan pasca panen, pemulihan lahan pasca panen dan rehabilitasi lahan.
8.Tembakau Madura adalah tembakau varietas Madura yang dibudidayakan penanamannya di Madura, baik berupa tembakau basah atau tembakau kering.
9.Tembakau luar Madura adalah tembakau yang ditanam di luar Madura.
10.Tembakau Campuran adalah tembakau yang merupakan campuran antara Tembakau Madura dengan selain Tembakau Madura.
11.Tata niaga adalah tata aturan yang terkait dengan Tembakau Madura meliputi aspek perniagaan beserta pengendalian dan pengawasannya.
12.Perlindungan adalah segala upaya untuk membantu Petani tembakau Madura dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. 3
13.Mutu Tembakau Madura adalah pedoman kualitas Tembakau Madura yang setiap pabrikan mempunyai kode khusus yang terdiri dari beberapa tingkatan.
14.Pengendalian mutu adalah berbagai upaya untuk mempertahankan mutu Tembakau Madura sesuai dengan Standar Mutu Tembakau Rajangan V.O yang tertuang dalam Surat Gubernur kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Timur Nomor: 525.23/29873/1991 Tanggal 19 Desember 1991 Perihal Standar Mutu Tembakau Rajangan Madura V.0 dan Virginia Bojonegoro.
15.Proses Pembuatan Rokok adalah proses pencampuran Tembakau Madura dengan tembakau luar Madura di pabrik rokok.
16.Pangkalan adalah tempat terjadinya transaksi jual bell Tembakau Madura.
17.Contoh adalah sebagian Tembakau Madura yang diambil untuk mewakili satu kemasan agar diketahui kualitasnya.
18.Berat kotor adalah berat satu kemasan Tembakau Madura sebelum dipotong tikar pembungkus.
19.Berat bersih adalah berat satu kemasan Tembakau Madura setelah dipotong tikar pembungkus.
20.Kemitraan adalah kerjasama yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, saling memperkuat dan saling ketergantungan yang tertuang dalam perjanjian kemitraan.
21.Petani adalah warga Daerah, perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman tembakau.
22.Penjual adalah perorangan atau korporasi yang melakukan aktifitas penjualan Tembakau Madura milik sendiri atau milik pihak lain yang dikuasakan kepadanya.
23.Pembeli adalah perorangan atau korporasi yang melakukan aktifitas pembelian Tembakau Madura.
24.Bandul adalah Pedagang yang melakukan pengusahaan Tembakau Madura di Pamekasan.
25.Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang mempunyai hubungan satu dengan lainnya atas dasar kebutuhan dan tujuan yang sama dalam usaha tani tembakau.
26.Asosiasi Petani Tembakau adalah kumpulan Kelompok Tani Tembakau.
27.Asosiasi Pengusaha Tembakau adalah organisasi Pengusaha Tembakau yang berkedudukan di Daerah.
28.Komisi Urusan Tembakau adalah komisi yang beranggotakan unsur angota DPRD, perangkat daerah teknis, Perguruan Tinggi, Asosiasi Pengusaha Tembakau, Asosiasi Petani Tembakau, Kelompok tani, dan Pemerhati yang membidangi pertembakauan.
29.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan atau unsur pabrikan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang pertembakauan. 4
30.Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) untuk dan atas nama bupati setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.
31.Izin Pembelian adalah izin atas pembelian Tembakau Madura yang dilakukan secara rutin dan/atau insidentil dalam usaha jual beli Tembakau Madura pada saat musim tembakau Madura.
32.Kawasan lndustri Hasil Tembakau adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan dan dikelola, oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.
33.Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran.
34.Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
35.Mediator adalah pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
36.Tanggungjawab Sosial Perusahaan adalah tanggungjawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
37.Forum Pelaksana Tanggungjawab Sosial Perusahaan adalah organisasi atau forum komunikasi yang dibentuk beberapa perusahaan yang melaksanakan program Tanggungjawab Sosial Perusahaan dengan maupun tanpa melibatkan pemangku kepentingan, sebagai wadah komunikasi, konsultasi, dan evluasi penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
38.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. 5