1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Pamekasan.
4.Pemerintatr Daerah adalah Pemerintahan Kabupaten Pamekasan.
5.Bupati adalah Bupati Pamekasan.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pamekasan.
7.Bencana adalah peristiwa ata.u rangkaian peristiwa yang mengancanr dan merrgganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
8.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
9.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
10.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
11.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
12.Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana. 13. L4. 15. 16. 4 Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sar€u:a. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wqiar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabenca:ra. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sara.na kelembagaan pada wilayah pascabencana baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, social dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana. Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geogralis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
21.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
22.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
23.Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu terteniu yai',g dapat berupa kematian, iuka, sai<ii, jiwa terancam, hiiangnya rasa arnan, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.
24.Bantuan danrrat bencana adalah upaya memberikan bantuan rrntr-rk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat. Status keadaan darurat ad-a\ah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu -a-- l..--.. --!--=-^-S-^: Ia^-J^- D^-^---.t^-^^- Et^*^^-^ I\^^-^L ali,lli ("la$i{I IUX,UIIIEII{.I.i{Iir l)ALrAIi i-cllil.lrBBLlrir.rr$ii.rr iJ$li.Uiiiria ijiieiiii.tr 17. 18. 19. 20. 25. 28. 29. 5
26.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksakeluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat darnpak buruk bencana.
27.Setiap otang aaatatr orang perseorangan, kelompok orang' dwrl atau badan hukum. 30. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Belanja Tak Terduga adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah Daerah untuk digUnakan pada pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir. Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagai bantuan p€nanganan pasca bencana. bana penanggulangan bencana adalah dana yang digUnakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap pra bencana, saat tanggap darurat dan/atau pasca bencana. Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang mempunyai akta notarisTatta pendirianlanggaran dasar disertai anggaran rumah tangga, yang memuat antara lain asas, sifat dan tujuan lembaga, lingkup kegiatan, suaunan organisasi, sumber keuangan serta mempunyai kepanitiaan, yang meliputi susunan panitia, alamat kepanitiaan, dan program kegiatan. kmbaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha MiUk Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Irmbaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa Bangsa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingtcat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 32. Kabupaten Pamekasan.
36.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
37.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pamekasan. Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana selanjutnya disingkat RAN-PRB adalah Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana di tingkat Pemerintah hrsat. Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana yang selanjutnya disingkat RAD-PRB adalah Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana di Daerah.