MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHANKEDUAATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAANADMINISTRASIKEPENDUDUKAN. Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENPAMEKASAN dan BUPATIPAMEKASAN Menetapkan
11.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
12.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
13.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal secara sah di Daerah.
14.Pendatang adalah penduduk Warga Negara lndonesia, Orang Asing yang bermaksud tinggal sementara di Daerah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun.
15.Tamu adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang melakukan kunjungan singkat di Daerah yang lamanya kurang dari 7 (tujuh) hari.
16.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 1 7. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
18.Data Kependudukan adalah data orang perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
19.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
20.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/ atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
21.Nomor lnduk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
22.Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
23.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas.
24.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Dinas.
25.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada Dinas yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
27.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukkan bukti- bukti kehidupannya.
28.Lahir Mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling rendah 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
29.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
30.Perceraian adalah putusnya perkawinan suami dan istri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
31.Pembatalan Perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
32.Pembatalan Perceraian adalah penetapan batalnya perceraian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
33.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi.
34.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
35.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
36.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak terse but.
37.Perubahan Nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam akta kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
38.Perubahan Status Kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara Asing atau seorang Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
39.Peristiwa Penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
40.Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak adalah pencatatan pengangkatan anak di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Buku Pelaporan Peristiwa Penting dan pemberian stempel pada dokumen kependudukan tersebut.
41.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
43.Petugas SIAKadalah petugas yang membantu operator SIAK Kecamatan dan/ atau yang berkedudukan di kecamatan.
44.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan yang berkedudukan di Desa/ Kelurahan.
45.Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai- nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
46.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Dinas sebagai satu kesatuan.
47.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
48.Petugas Rahasia Khusus adalah petugas reserse dan petugas intelijen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisilinya.
49.Dokumen Identitas Lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain dokumen kependudukan. ( 1) Petugas Registrasi Desa merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkedudukan di Desa/Kelurahan dan memenuhi syarat untuk diangkat oleh Bupati berdasarkan atas usulan Kepala Desa/Lurah melalui Kepala Dinas.