1.Daerah adalah Kabupaten Pandeglang.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pandeglang.
4.Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
5.Camat adalah Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Page | 3
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Musyawarah Desa adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD untuk pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
11.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Pemilihan Kepala Desa adalah pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan Kepala Desa melalui musyawarah desa.
13.Pemilihan Kepala Desa serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang.
14.Pemilihan Kepala Desa satu kali adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan hanya satu kali pada hari yang sama untuk semua desa dalam wilayah Kabupaten Pandeglang.
15.Pemilihan Kepala Desa bergelombang adalah pemilihan Kepala Desa untuk seluruh desa di wilayah Kabupaten Pandeglang dalam dua atau tiga gelombang yang dilaksanakan hanya satu kali pada hari yang sama dalam setiap gelombang.
16.Pemilihan Kepala Desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui musyawarah desa.
17.Penanggungjawab pemilihan adalah penanggungjawab pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yaitu BPD.
18.Panitia pemilihan Kepala Desa, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan, adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
19.Bakal Calon adalah warga masyarakat desa setempat yang mengajukan diri/diajukan oleh masyarakat untuk dicalonkan menjadi Kepala Desa.
20.Calon Kepala Desa atau Calon yang berhak dipilih adalah Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan hasil penyaringan, telah melalui test kemampuan akademis, Uji Kepatutan dan Kepantasan serta dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan dengan Keputusan Bersama Panitia Tingkat Kecamatan, Penanggungjawab Pemilihan, dan Panitia Pemilihan Kepala Desa. Page | 4
21.Calon Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
22.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
23.Daftar Penduduk Potensial Pemilih disediakan oleh Pemerintah Daerah berisikan data penduduk potensial pemilih baru yang diambil dari data pemilih pemilihan umum terakhir (Pemilihan Umum Legislatif / Pemilihan Umum Presiden / Pemilihan Umum Kepala Daerah).
24.Hak Pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
25.Daftar Pemilih Sementara, yang selanjutnya disebut DPS, adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
26.Daftar Pemilih Tambahan, yang selanjutnya disebut DPTam, adalah daftar pemilih yan disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersagkutan belm terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
27.Daftar Pemilih Tetap, yang selanjutnya disebut DPT, adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan kepala desa.
28.Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu, yang selanjutnya disebut DP4, adalah kumpulan data penduduk sebagai dasar penentuan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
29.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa dari warga masyarakat setempat atau putera desa.
30.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kepatutan dan kepantasan para Bakal Calon.
31.Kampanye pemilihan Kepala Desa, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menyampaikan visi, misi, dan program Calon.
32.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh Bupati atas usul Camat untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
33.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
34.Pelaksana Kampanye adalah calon kepala desa, juru kampanye, dan simpatisan/pendukung calon kepala desa. Page | 5