2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 lentang Peubdhan alas Undang-und[mg Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33121 scbagaimana tclah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun !994 Nomor 62, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyeLenggaraan Negara yang 13ersih dan Bcbas dari Korups,, Kolusr dan Nepotisme (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ); 4, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Pcrolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
6.Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355!:
7.Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemriksaan Pengelohmn dan Tanf(gllngjawab Keuangan Negaro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44001;
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pcrcneanaan Pembangunan Nasional (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Nomor 442 I);
9.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pcmerintah Oaerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tamba.han Lcmbaran Negara Nomor 4437) scbagaimana tclah diubah dcngan Peraturan Pemerintah Pengganh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 lentang Pcrubahan Undang-undung Nomor 32 Tahun 2004 tenteng Pemerintahan Daerah menjadi Undnng-undang (Lembamn Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang- �Nomor 8 Tahun 2005 (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lcmbanm Negara Nomor 4548) Kedua dcngan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lcmbaro.n Negara Repubhk Indonesia Nomor 4844);
10.Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan A111nrn Pcmermtnh Pusat dan Pemerineah Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 44381:
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembcntukan Peraturan Pcrundang-undangan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negcro repuUhk Indonesia Nomor 52341,
12.Peratumn Pcmcrintah Nomor 66 Tahun 200 I ten tang Retnbusi Oacrah (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 200 I Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Hcpublik Indonesia Nomor 41391; . , .. -, _.., __ '
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 lentang Peubdhan alas Undang-und[mg Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33121 scbagaimana tclah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun !994 Nomor 62, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyeLenggaraan Negara yang 13ersih dan Bcbas dari Korups,, Kolusr dan Nepotisme (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ); 4, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Pcrolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
6.Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355!:
7.Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemriksaan Pengelohmn dan Tanf(gllngjawab Keuangan Negaro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44001;
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pcrcneanaan Pembangunan Nasional (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Nomor 442 I);
9.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pcmerintah Oaerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tamba.han Lcmbaran Negara Nomor 4437) scbagaimana tclah diubah dcngan Peraturan Pemerintah Pengganh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 lentang Pcrubahan Undang-undung Nomor 32 Tahun 2004 tenteng Pemerintahan Daerah menjadi Undnng-undang (Lembamn Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang- �Nomor 8 Tahun 2005 (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lcmbanm Negara Nomor 4548) Kedua dcngan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lcmbaro.n Negara Repubhk Indonesia Nomor 4844);
10.Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan A111nrn Pcmermtnh Pusat dan Pemerineah Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 44381:
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembcntukan Peraturan Pcrundang-undangan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negcro repuUhk Indonesia Nomor 52341,
12.Peratumn Pcmcrintah Nomor 66 Tahun 200 I ten tang Retnbusi Oacrah (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 200 I Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Hcpublik Indonesia Nomor 41391; . , .. -, _.., __ '
13.Peraturan Pemcrinlah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kcdudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggol:.i Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (l.cmbaran Negara Republik Indonesia Taliun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) scbagaimana telah diubah dengan Pcraturan Pemenntah Nomor 37 Tahun 2004 tcnlang Kcdudukan Protokoler dan Keuangan Plmpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4540);
14.Peraturan Pemenntah Nomor 23 Tahun 2005 Lcntang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4502);
15.Peraturan Pcmenntah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Pcrimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4575);
16.Peraturan Pemenntah Nomor 57 Tahun 2005 tentang H,bah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4577),
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tent.ang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 18 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pcnyusunan dan Penerapan St.andar Pelayanan Mrmmal (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 19 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tcntang Pelapora.n Kcuangan dan KinerJa Jnstansi Pemcrintah (Lembaran Negara Republik Jndonei;ia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan J.cmbaran Negara Republik Indonesia Nomor4614); 20 Peraturan Pemerintah Nomor US Tahun 2010 tentang Pcrubahan Atas Pcratur11n Pcmerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
21.Pers.tu ran Pemerintah Nomor 71 Tahun 20 IO tentang Standar Akun!ans, Pemerintehan (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repulilik Indonesia Nomor 5165);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20 I ! tentang Pmjaman Dae rah fl.embaran Negara Republik Indonesia Tahuu 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 52191;
23.Peraturan Me11teri Da!am Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tcntang Pedoman Pcngelolaan Keuangan Daernh: sebagaimana telah diubah penamn dengan Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua deng,u, Peraturan Menteri Dalam Negcr, Nomor 21 Tahun 2011;
24.Peraturan Daerah Kabupatcn PangkaJcne dan Kcpulauan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pcrubahan atae Peraturrn, Dacrah Nomor 11 Tahun 2008 tcntang Pokok·1>0kok Pengclolrmn Keuangan Oeerah (Lcmbaran Oaerah Tahun 201 r, Nomor JO); .... ""'" ...... ,, '"' .... ,. '"""
13.Peraturan Pemcrinlah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kcdudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggol:.i Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (l.cmbaran Negara Republik Indonesia Taliun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) scbagaimana telah diubah dengan Pcraturan Pemenntah Nomor 37 Tahun 2004 tcnlang Kcdudukan Protokoler dan Keuangan Plmpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4540);
14.Peraturan Pemenntah Nomor 23 Tahun 2005 Lcntang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4502);
15.Peraturan Pcmenntah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Pcrimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4575);
16.Peraturan Pemenntah Nomor 57 Tahun 2005 tentang H,bah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4577),
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tent.ang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 18 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pcnyusunan dan Penerapan St.andar Pelayanan Mrmmal (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 19 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tcntang Pelapora.n Kcuangan dan KinerJa Jnstansi Pemcrintah (Lembaran Negara Republik Jndonei;ia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan J.cmbaran Negara Republik Indonesia Nomor4614); 20 Peraturan Pemerintah Nomor US Tahun 2010 tentang Pcrubahan Atas Pcratur11n Pcmerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
21.Pers.tu ran Pemerintah Nomor 71 Tahun 20 IO tentang Standar Akun!ans, Pemerintehan (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repulilik Indonesia Nomor 5165);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20 I ! tentang Pmjaman Dae rah fl.embaran Negara Republik Indonesia Tahuu 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 52191;
23.Peraturan Me11teri Da!am Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tcntang Pedoman Pcngelolaan Keuangan Daernh: sebagaimana telah diubah penamn dengan Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua deng,u, Peraturan Menteri Dalam Negcr, Nomor 21 Tahun 2011;
24.Peraturan Daerah Kabupatcn PangkaJcne dan Kcpulauan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pcrubahan atae Peraturrn, Dacrah Nomor 11 Tahun 2008 tcntang Pokok·1>0kok Pengclolrmn Keuangan Oeerah (Lcmbaran Oaerah Tahun 201 r, Nomor JO); .... ""'" ...... ,, '"' .... ,. '""" Deogao Peraet11j11ao Benama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH .... BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN