im Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Pasaman, Bupati adalah Bupati Kabupaten Pasaman, Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan, Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan /atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian- bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia, Te Dald 3. 4. 5. 6. 7. 8.
9.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap,
10.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia:
11.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu:
12.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri atau ruang yang khas,
13.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya,
14.Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya,
15.Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan perlindungan Cagar Budaya,
16.Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada negara, 17.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah Daerah:
18.Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat non dana untuk mendorong perlindungan Cagar Budaya,
19.Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya:
20.Tim Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Perlindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya,
21.Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum,
22.Pendaftaran adalah upaya mencatat benda, bangunan, struktur, lokasi, an/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya epada Pemerintah Daerah atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan | elanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya,
23.Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, truktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh Pemerintah aerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, 24. Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya,
25.Cagar Budaya Nasional adalah Cagar Budaya peringkat nasional yang itetapkan Menteri sebagai prioritas nasional,
26.Cagar Budaya Provinsi adalah Cagar Budaya peringkat provinsi yang ditetapkan Gubernur,
27.Cagar Budaya Kabupaten adalah Cagar Budaya peringkat kabupaten yang itetapkan Bupati, , 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. engelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan dan nemanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, elaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, elestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar 'udaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan hemanfaatkannya, erlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, ehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, onasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya, enyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar udaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan: engamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ncaman dan/atau gangguan: onasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan awasan Cagar Budaya sesuai kebutuhan: emeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar udaya tetap lestari: emugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, angunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan paslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya, Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian, Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Perlindungan Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan, Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat: Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting, Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar- besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestariannya, Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya yang seluruh aupun bagian-bagiannya.