1.Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Pasuruan.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.
5.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 3
6.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan atau masyarakat.
7.Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
8.Biaya Pelayanan Kesehatan adalah seluruh biaya yang dibebankan kepada orang/pasien yang meliputi administrasi, jasa pemeriksaan, perawatan, pengobatan, penunjang, penggunaan sarana dan prasarana kesehatan milik Pemerintah.
9.Tarif adalah nilai nominal dalam Rupiah yang ditetapkan pada setiap Pelayanan Kesehatan.
10.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
11.Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang selanjutnya disingkat Pustu adalah Puskesmas yang berada di wilayah kerja puskesmas induk yang membantu dan diberi wewenang pelayanan kesehatan dasar pada wilayah kerja 1-2 desa.
12.Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus secara purnawaktu (24 jam) ruangan rawat inap dengan tempat tidur rawat inap.
13.Puskesmas Keliling adalah unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor roda empat atau roda dua dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta seperangkat tenaga yang berasal dari Puskesmas berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan Puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan karena letaknya jauh dan terpencil.
14.Pondok Bersalin Desa yang selanjutnya disingkat Polindes adalah fasilitas pelayanan pada jenjang masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi dan mampu memberikan pelayanan obstetri dasar. Polindes dikelola oleh bidan yang telah dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.
15.Pondok Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut Ponkesdes adalah upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan atau menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
16.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, perawatan dan pemeriksaan laboratorium atau pemeriksaan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
17.Pelayanan Rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien yang dilakukan di Puskesmas untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan atau kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
18.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
19.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/ menanggulangi resiko kematian atau cacat.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Pasuruan. 4
21.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
22.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
23.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
24.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
26.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
27.Surat Keputusan Keberatan adalah surat ketetapan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
29.Penyidikan untuk pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangka.