DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2014

Nomor
2
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Retribusi pelkes di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah; Nama, Obyek dan Subyek (Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah; Obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan di unit pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah; Dikecualikan dari objek Retribusi adalah a. Pelayanan Pendaftaran, b. Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta; Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan unit pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah, Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu); Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan Penundaan Pembayararan (Kewajiban membayar retribusi pelayanan kesehatan ditentukan berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan yang diterima oleh orang atau badan) ; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif dan Pidana; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi;

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…